Ruslan, Kepala Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengalami cedera berat setelah tertimpa baliho Caleg Gerindra, yang juga memuat foto bakal capres Prabowo Subianto.
Kini Ruslan menjalani perawatan intensif hingga masuk RSUD Cabangbungin. Adapun baliho yang menimpa dirinya milik Wardatul Asriah, caleg Gerindra dari dapil Bekasi, Purwakarta dan Karawang.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Iptu Agus Salim, pada Senin (18/9/2023) mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu kemarin.
"Kronologi kejadian, korban hendak pulang usai ratiban. Sampai di lokasi tertimpa alat peraga kampanye hingga terjatuh. Korban dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius di bagian kepala dan dahi. Kejadian kemarin tapi sampai hari ini korban masih dirawat di RSUD Cabangbungin," kata Agus.
Baca Juga:Relawan Ganjar Pranowo Minta Maaf ke Persib
Agus Salim mengatakan insiden ini menjadi pembelajaran semua pihak terkait khususnya partai politik agar tertib memasang atribut serta media luar ruang berupa alat peraga kampanye ataupun sosialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
![Baliho caleg Gerindra yang menimpa seorang kades di Bekasi, Jabar, Minggu (17/9/2023). [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/09/18/1-baliho-caleg-gerindra-yang-menimpa-seorang-kades-di-bekasi-jabar-minggu-1792023.jpg)
Setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Muspika Kecamatan Cabangbungin dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan setempat, pihaknya berencana melakukan koordinasi lanjutan bersama partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kami meminta agar partai politik ini menertibkan atribut spanduk dan baliho maupun jenis lain yang mirip alat peraga kampanye yang penempatannya tidak sesuai serta mengancam keselamatan pengguna jalan," katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Cabangbungin Andi Heryana mengatakan tahapan kampanye belum dimulai sehingga calon legislatif maupun partai politik belum diizinkan memasang alat peraga kampanye.
"Namun KPU memberi kesempatan kepada calon untuk melakukan sosialisasi tetapi tentu alat peraga sosialisasi yang dipasang jangan sampai mengganggu fasilitas umum apalagi sampai membahayakan warga," katanya.
Baca Juga:Viral Video Kader Demokrat di Daerah Mulai Turunkan dan Sobek Baliho Anies - AHY
Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cabangbungin Daos Hidayat menyatakan mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, pemasangan spanduk dan baliho harus mengikuti ketentuan yang ada.
"Kita tidak lagi bicara atribut partai politik tetapi semua spanduk dan baliho yang bermuatan iklan itu harus mengikuti aturan yang ada. Jadi nanti kita berkoordinasi dengan semua pimpinan PAC parpol di wilayah kami untuk bersama-sama menertibkan," katanya. [Antara]