Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menemukan kosmetik mengandung obat bius atau lidokain dan kloroform yang dijual online lewat e-commerce Shopee.
Kosmetik mengandung obat bius ini termasuk dalam salah satu temuan BPOM saat menindak peredaran obat dan makanan ilegal yang dijual online, dengan nama akun apotik resmi di Shopee.
Tak main-main akun tersebut telah menjual berbagai obat dan makanan ilegal lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar. Di mana salah satu yang dijual yakni kosmetik ilegal mengandung obat bius.
"Produk kosmetika ilegal seperti Titan Gel Gold, Super STUD 007, Loveless Moisturizing Gel, dan lain-lain. Produk tersebut mengandung lidokain dan kloroform yang biasa digunakan untuk anestesi, tetapi dilarang digunakan dalam kosmetika karena tidak aman dan dapat mengiritasi kulit," ungkap BPOM, dikutip dari Suara.com, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga:Komitmen Terapkan ESG, Bank Mandiri Perbesar Portofolio Hijau
Temuan ini berhasil diamankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS BPOM bersama Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, dengan menindak salah satu rumah kontrakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 13.00 WIB.
Rumah kontrakan itu beralamat di Jalan Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah kontrakan tersebut didapatkan barang bukti obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan olahan ilegal yang tidak memiliki izin edar sebanyak 700 item atau tepatnya 22.552 buah.
“Barang bukti yang diamankan ditaksir memiliki nilai keekonomian hingga Rp10.218.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus delapan belas juta rupiah),” jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito.
Selain kosmetik mengandung obat bius, temuan tersebut juga terdiri dari produk ilegal lainnya dari mulai pelangsing, obat kuat, suplemen dan sebagainya.
Baca Juga:Truk di Cengkareng Terguling usai Pecah Ban, Biji Plastik Berhamburan ke Tengah Tol