Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo Disita, Luasnya Capai 11,7 Hektare

Jaksa menyita tiga bidang tanah milik Johnny Plate di Labuan Bajo.

Firman Doni
Kamis, 08 Juni 2023 | 11:57 WIB
Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo Disita, Luasnya Capai 11,7 Hektare
Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS oleh Bakti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tanah Johnny Plate yang juga politikus Nasdem itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023," kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Pada Rabu (24/5), penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Lima tersangka yang ditetapkan pertama adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kejagung kemudian menetapkan Johnny Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), sebagai tersangka.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak