Nasdem Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Johnny Plate

Nasdem akan mengajukan gugatan terhadap penetapan tersangka Johnny Plate oleh Kejagung.

Firman Doni
Jum'at, 02 Juni 2023 | 19:09 WIB
Nasdem Akan Ajukan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Johnny Plate
Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS oleh Bakti. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan partainya sedang menyiapkan upaya praperadilan untuk Jhonny Plate yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G.

Johnny Plate, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika serta Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.

"Kami akan praperadilan," kata Willy Aditya di Kantor DPP NasDem Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Meski demikian Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan.

Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pencalegan Jhonny G. Plate masih berjalan.

"Poinnya, sampai adanya putusan inkrah," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Selain Johnny Plate, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Sementara dari pihak swasta, Kejagung telah mentersangkakan Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia' Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020; Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

BPKP juga telah mengumumkan bahwa negara merugi hingga sekitar Rp 8,3 triliun dalam kasus tersebut. [Antara]

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak