Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan PNS boleh poligami. Meski demikian, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar pegawai pemerintah bisa memiliki istri lebih dari satu.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan harus memenuhi dua syarat.
Syarat pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kedua syarat kumulatif. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Izin PNS untuk poligami ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Yuyud, saat berbicara dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023), menegaskan aturan memiliki pasangan resmi lebih dari satu ini tidak berlaku untuk PNS perempuan.
"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat," terang Yuyud.
Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami
Izin PNS untuk poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Firman Doni
Rabu, 31 Mei 2023 | 19:44 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
8 Penyebab Kegagalan Kamu Saat Seleksi CPNS dan PPPK, Termasuk Lemah Mental dan Fisik
23 September 2023 | 21:49 WIB WIBNews
Pakai Inisial Mawar di Video PSI, Kaesang Pangarep: Bunga Favorit Istri Saya
24 September 2023 | 11:23 WIB WIBTerkini
Entertainment | 11:25 WIB
Entertainment | 08:00 WIB
News | 07:43 WIB
Metropolitan | 07:50 WIB
Metropolitan | 11:54 WIB
Metropolitan | 10:36 WIB
Metropolitan | 00:30 WIB
Gosip | 10:28 WIB