Jelang Sidang, Kuasa Hukum David Ozora Minta Mario Dandy Dihukum Lebih dari 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta pelaku penganiayaan Mario Dandy dihukum lebih dari 12 tahun penjara.

Adia Rahmansyah
Rabu, 31 Mei 2023 | 13:06 WIB
Jelang Sidang, Kuasa Hukum David Ozora Minta Mario Dandy Dihukum Lebih dari 12 Tahun Penjara
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kedua kanan) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (kedua kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes ([ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom].)

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meminta pelaku penganiayaan Mario Dandy dihukum lebih dari 12 tahun penjara.

Ia beralasan kalau hukuman itu tidak setimpal dengan apa yang dilakukan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).

"Pelaku penganiayaan keji ini harusnya dihukum lebih dari 12 tahun," katanya dalam akun Twitter @MellisA_An, dikutip Rabu (31/5/2023).

Menurut dia, korban Mario Dandy tergolong sebagai anak di bawah umur. Lebih lagi anak Rafael Alun Trisambodo itu juga terus menendang tanpa ampun meski David sudah tidak sadarkan diri.

Baca Juga:Villa di Kawasan Ubud Ini Jadi Tempat Terbaik untuk Bulan Madu dan Staycation

"Karena korbannya adalah anak dibawah umur, yang terus ditendang tanpa ampun meski dia tahu anak korban sudah tidak sadarkan diri sejak tendangan pertama!!" tegasnya.

Sidang perdana Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan David Ozora akan berlangsung pada 6 Juni 2023 mendatang.

Selain Mario Dandy, tersangka lain dalam kasus penganiayaan David ini adalah Shane Lukas selaku teman serta AG sebagai pacar Mario Dandy.

Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba.

Baca Juga:Thailand Open 2023: Babak Awal, Leo/Daniel Hadapi Perang Saudara!

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak