Sohib Mario Dandy Satriyo, Lukas Shane dapat ponsel dan uang tunai.
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan (19) adalah dua tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora Matumahina (17) pada Senin (20/2/2023). Dalam kasus ini juga melibatkan anak AGH (15) sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Dikutip dari kantor berita Antara, Shane Lukas angodian Lumbantoruan bercerita selama di Rutan Polda Metro Jaya diberi uang Rp 1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal (OTK) sekira tiga minggu lalu.
Dikatakan, orang tak dikenal itu mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan kepada petugas tahanan. Namun tidak mau namanya disebutkan.
Petugas merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang itu.
Kemudian Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan juga menceritakan OTK itu kepada ayahnya, dan keduanya menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.
"Setelah dikembalikan itu uang Rp 1,5 juta dan handphone itu diambil orang lain besoknya," jelas Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan.
Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta sang klien untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan anak korban D.
"Saya sudah katakan kepada Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Happy menuturkan sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada Senin (10/4/2023).
Keputusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan pada Kamis (27/4/2023).
Shane Lukas, Terdakwa dan Teman Dekat Mario Dandy Satriyo Dapat Hadiah dari Orang Tak Dikenal
Sohib Mario Dandy Satriyo, Lukas Shane dapat ponsel dan uang tunai.
Samarpita Karmacari
Senin, 29 Mei 2023 | 22:41 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
Terbukti Bersalah, Ini Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di DLH Bandar Lampung
21 September 2023 | 20:19 WIB WIBNews
Survei: Tiga Pekan Berlalu, Cak Imin Belum Bisa Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan di Jatim
28 September 2023 | 23:27 WIB WIBTerkini
Entertainment | 17:22 WIB
Entertainment | 17:09 WIB
Olahraga | 16:59 WIB
News | 16:48 WIB
Entertainment | 16:41 WIB
Metropolitan | 17:23 WIB
Metropolitan | 14:12 WIB
Metropolitan | 12:55 WIB
Metropolitan | 12:44 WIB
Gosip | 22:03 WIB