Disebutkan bahwa pemamer mesti bijak dan lebih tertib menggunakan medsos.
Masih ingat kejadian Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama yang diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023) karena pamer gaji Rp 34 juta di media sosial?
"Saat itu ia diperiksa mulai jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," jelas Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
Dalam pemanggilan itu, Inspektorat DKI mendalami terkait kebenaran dan motif viral pernyataan oknum ASN DKI ini di akun Twitter @Ngabila yang memamerkan nilai gajinya di pada 15 Mei 2023.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ngabila Salama diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.
"Kami dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kami bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat saat itu.
Kekinian, Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial ini.
"Ya, kami lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," jelasnya pada di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Namun ia belum menjelaskan pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada Ngabila Salama.
Syaefuloh Hidayat menyatakan bahwa pihaknya meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)
"Tapi lagi-lagi (kami ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," tandasnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN ini disebutkan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.
"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kami belum berani," tukas Syaefuloh Hidayar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.
Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin yaitu:
Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.
Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.
Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.
Kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ending dari Kasus ASN Dinkes Pamer-Pamer Gaji Rp 34 Juta: Diberi Pembinaan
Disebutkan bahwa pemamer mesti bijak dan lebih tertib menggunakan medsos.
Samarpita Karmacari
Senin, 29 Mei 2023 | 22:12 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
Indonesia Communications Outlook (ICO) 2023 Vol. 2: Memetakan Dinamika Politik Melalui Media Sosial dan Strategi Brand
27 September 2023 | 19:05 WIB WIBNews
Cerita Golkar Dapat Kutukan Tak Bakal Ada Presiden Usai Soeharto: 20 Tahun Terbukti
27 September 2023 | 20:22 WIB WIBTerkini
Entertainment | 06:06 WIB
Olahraga | 05:44 WIB
Olahraga | 22:20 WIB
Komunitas | 21:39 WIB
Komunitas | 20:04 WIB
Entertainment | 19:43 WIB
Metropolitan | 07:47 WIB
Metropolitan | 06:41 WIB
Metropolitan | 02:55 WIB
Metropolitan | 01:35 WIB
Metropolitan | 00:47 WIB
Gosip | 08:00 WIB