Motor Parkir Sembarangan, Dishub Kebayoran Baru Berikan Ganjaran Cabut Pentil

Ada sanksi menanti bila nekat parkir tidak pada tempatnya, yaitu pentil motor dicabut.

Samarpita Karmacari
Senin, 29 Mei 2023 | 21:37 WIB
Motor Parkir Sembarangan, Dishub Kebayoran Baru Berikan Ganjaran Cabut Pentil
Cabut Pentil ([Suara.com/Angga Budhiyanto])

Ada sanksi menanti bila nekat parkir tidak pada tempatnya, yaitu pentil motor dicabut.

Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Satpel Dishub) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama para personel Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir liar di kawasan itu. Tepatnya di Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati.

Dikutip dari kantor berita Antara, Satpel Dishub Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mencabut pentil ban 15 sepeda motor karena parkir sembarangan di dua ruas jalan tadi.

"Para petugas patroli juga mengarahkan pengguna kendaraan untuk tidak melakukan parkir atau berhenti di lajur khusus sepeda maupun pedestrian di kawasan tersebut," jelas Pinem,  Kepala Satpel Dishub Kecamatan Kebayoran Baru.

Harapannya, operasi cabut pentil ini bisa menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat sesama pengguna jalan.

"Kami mengimbau kepada para warga yang hendak parkir kendaraan miliknya, agar tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan tidak parkir sembarangan," tandas Pinem.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat Ibu Kota agar tidak memarkirkan kendaraannya di sembarangan tempat di pinggir jalan untuk menghindari juru parkir liar.

"Prinsipnya adalah begitu ada kendaraan yang ingin parkir, otomatis muncul jukir (juru parkir) liar. Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk jangan sembarangan parkir," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada Jumat 26/5/2023).

Syafrin Liputo mengimbau masyarakat memarkirkan kendaraan di lokasi resmi.

"Parkirlah di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan diperbolehkan," tutupnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak