Mario Dandy dan Shane Lukas, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora ditahan dalam sel yang sama di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sel bersama tahanan lainya selama 14 hari.
"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Ali saat dikonfirmasi seperti dilansir dari Suara.com, Minggu (28/5/2023).
Ketika ditanyai perihal pengamanan, Ali enggan memaparkan lebih lanjut. Dia juga tidak menjawab mengenai ada berapa orang tahanan yang ditahan bersama Mario dan Shane.
Baca Juga:Prahara Wabup Rohil Sulaiman Ngamar Bareng PNS: Pamit Antar Jemaah Haji, Ini Reaksi Istri
"Hanya itu," singkat Ali.
Sebelumnya, jaksa resmi menahan dua tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
![David Ozora [(screenshot Twitter @seeksixsuck)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/24/1-cepat-sembuh-david-kondisi-terkini-cristalino-david-ozora-latumahina-setelah-dirawat-30-hari-di-icu-rumah-sakit-mayapada-kuningan-jakarta-selatan.jpg)
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Mario dan Shane.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).
Syarief menyampaikan Mario dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:Sharp Luncurkan TV AQUOS XLED 4K Terbarunya di Kawasan Asia, Timur Tengah, dan Afrika
Dia menargetkan penyusunan berkas dakwaan tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang," kata Syarief.
"Kalau penahanan kami 20 hari, tidak sampai segitu, InsyaAllah nggak sampai segitu kita sudah di pengadilan," imbuhnya.