Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AGH oleh Mario Dandy Satriyo Segera Dilakukan Polda Metro Jaya

Anak berhadapan dengan hukum, AGH telah mengadukan dugaan pencabulan oleh pacarnya sendiri, Mario Dandy Satriyo.

Samarpita Karmacari
Jum'at, 26 Mei 2023 | 21:43 WIB
Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencabulan Anak AGH oleh Mario Dandy Satriyo Segera Dilakukan Polda Metro Jaya
AGH dan Mario Dandy Satriyo saat masih pacaran ((Twitter))

Anak berhadapan dengan hukum, AGH telah mengadukan dugaan pencabulan oleh pacarnya sendiri, Mario Dandy Satriyo.

AG atau AGH adalah anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Saat itu, AGH menjadi pacar Mario Dandy Satriyo, akan tetapi kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyatakan keduanya sudah putus. Dan terbaru, ia telah melaporkan Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Didasarkan saat kejadian AGH masih berusia 15 tahun dan terhitung sebagai anak.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara laporan dugaan pencabulan anak AG oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).
 
"Kami akan melaksanakan gelar, apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,"jelas ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023).
 
Ia menyatakan dalam laporan dugaan kasus itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, juga sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan,” tandas Kombes Pol Hengki Haryadi.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Kepolisian sudah menerima laporan dugaan pencabulan anak AG oleh Mario Dandy Satriyo dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan yang disampaikan kuasa hukum AGH.
 
"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya pada Selasa (9/5/2023).
 
Laporan telah teregister pada Senin (8/5/2023) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum Mangatta Toding Allo menyatakan bahwa laporan ini merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan anak korban D yang terungkap, ada dugaan beberapa kali pencabulan oleh Mario terhadap kliennya.
 
Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak