Sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap dan kini jalani pemeriksaan kesehatan, dua terdakwa ini akan ke pengadilan.
Dua terdakwa dalam kasus penganiayaan berat atas anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Pangodian Lumbantoruan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dikutip dari kantor berita Antara, keduanya berada di tempat pemeriksaan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk pengecekan kesehatan terakhir sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check, kami ke Dokkes dulu," kata AKBP Rohman Yongky, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (26/5/2023) dan menyebutkan waktunya selesai salat Jumat.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini diperlukan untuk memastikan kondisi terkini dari kedua tersangka apakah dalam keadaan baik dan sehat.
"Walaupun sebelumnya sudah kami cek secara berkala, namun tetap tanggung jawab kami," tandasnya.
Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21 sehingga persidangan atas kasus penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17) bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," jelas Danang Suryo Wibowo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Ia menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik karena P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Ditegaskan bahwa waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5/2023) hingga Rabu (24/5/2023) dinyatakan berkas lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," jelas Danang Suryo Wibowo.
Dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario Dandy Satriyo yang sudah diperiksa, termasuk ayahnya sendiri, yaitu Rafael Alun Trisambodo dan ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina.
Akan ada tujuh jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani dan Agus Kurniawan.
Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane, Terdakwa Kasus Penganiayaan Berat Atas Anak Korban D ke Biddokkes Sebelum Diserahkan kepada Kejaksaan
Sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap dan kini jalani pemeriksaan kesehatan, dua terdakwa ini akan ke pengadilan.
Samarpita Karmacari
Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:21 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
BNNP Bali Beber Tangkapan, Termasuk Aksi Warga Malaysia Sembunyikan Sabu-Sabu di Dapur
27 September 2023 | 19:48 WIB WIBNews
Bantah Tudingan Politik Dinasti, Relawan Sebut Jokowi Ogah Bantu Gibran Maju Wali Kota Solo
29 September 2023 | 19:07 WIB WIBTerkini
Entertainment | 16:03 WIB
Entertainment | 15:43 WIB
Metropolitan | 18:20 WIB
Metropolitan | 13:26 WIB
Metropolitan | 12:58 WIB
Metropolitan | 12:41 WIB
Gosip | 19:14 WIB