Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi kabarnya divonis hukuman mati setelah sebelumnya hanya divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Informasi tersebut disebarkan oleh akun Youtube Lintas Informasi yang diunggah pada 25 Mei 2023.
"VONIS PUTRI CANDRAWATHI DIUBAH JADI HUKUMAN MATI, DIEKSEKUSI HARI INI ?" tulis judul video, dikutip Jumat (26/5/2023).
Sedangkan pada bagian thumbnail tertulis narasi sebagai berikut:
Baca Juga:5 Fakta SMAN 21 Bandung Gagal Study Tour: Uang Rp400 Juta Ditilap Pekerja Travel
"20 TAHUN DIUBAH JADI HUKUMAN MATI FERDY SAMBO JADI KORBAN TIPU MUSLIHAT PUTRI?"
Lantas benarkah vonis Putri Chandrawathi diubah menjadi hukuman mati?
Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran, video sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait perubahan vonis Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brgadir J.
Faktanya, sejauh ini tidak terdapat berita kredibel yang menyatakan vonis 20 tahun penjara Putri Chandrawathi diubah menjadi hukuman mati.
Baca Juga:Keren Banget! 28 Siswa Ini Bikin Penelitian Inovatif: Ada Pembangkit Energi dari Gelombang Laut
Hingga saat ini, vonis yang dijatuhkan kepada Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah 20 tahun penjara.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan vonis 20 tahun penjara Putri Chandrawathi diubah menjadi hukuman mati merupakan informasi yang menyesatkan alias hoax.