Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa kasus KDRT di Depok Jawa Barat yang viral setelah korban yang merupakan istri justru menjadi tersangka kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus itu, baik suami maupun istri sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya sang istri yang sebelumnya ditahan oleh Polres Metro Depok.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo juga menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).
"Mengingat di situ ada satuan subnya adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ucapnya.
Kemudian alasan lain penarikan kasus ini ke Polda Metro Jaya ini adalah telah menjadi perhatian publik dan agar kasus ini diselesaikan secara optimal.
"Konsisten dan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi perhatian beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini secara terstruktur," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga menjelaskan kasus ini harus dilihat secara utuh.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh, terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang, sehingga kasus ini bisa kita lakukan secara optimal, " katanya.
Sebelumnya diberitakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang.
Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial B dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.
"Artinya di kedua belah, pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," jelasnya. [Antara]
Korban KDRT Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Suami-Istri di Depok
Istri yang mengaku jadi korban KDRT jadi tersangka dan malah ditahan. Polda Metro Jaya langsung ambil alih dari Polres Metro Depok.
Firman Doni
Kamis, 25 Mei 2023 | 17:40 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
Saham YG Entertainment Anjlok 20 Persen, Makin Parah Jennie, Jisoo dan Lisa Akan Tinggalkan Agensi
28 September 2023 | 22:10 WIB WIBNews
Survei: Tiga Pekan Berlalu, Cak Imin Belum Bisa Dongkrak Elektabilitas Anies Baswedan di Jatim
28 September 2023 | 23:27 WIB WIBTerkini
Entertainment | 17:22 WIB
Entertainment | 17:09 WIB
Olahraga | 16:59 WIB
News | 16:48 WIB
Entertainment | 16:41 WIB
Metropolitan | 17:23 WIB
Metropolitan | 14:12 WIB
Metropolitan | 12:55 WIB
Metropolitan | 12:44 WIB
Gosip | 22:03 WIB