Buya Yahya dalam kajiannya mengungkapkan bila seorang istri boleh meminta cerai jika suami melakukan hal ini.
Buya Yahya mengatakan jika seorang istri berhak meminta cerai jika suami tidak pernah memberi nafkah.
“Kalau memang suamimu tidak memberi nafkah kepadamu, pilihan pertama untukmu adalah kamu berhak minta cerai,” kata Buya Yahya, dikutip dari Short YouTube @cahayahidayah12, pada Kamis (25/5/2023).
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, dengan bercerai mungkin saja wanita tersebut bisa mendapatkan pasangan yang lebih baik dan mencukupinya.
Baca Juga:Usai Kasus KDRT Pasutri di Depok Disorot Publik, Putri Balqis Akhirnya Dilepas Polisi
“Biarkanlah sang wanita itu dicerai dan menikah lagi dan mungkin dapat suami yang bisa mencukupinya,” ungkapnya.
Sebab, ditegaskan Buya Yahya, tidak boleh seorang laki-laki tidak memberi nafkah kepada istrinya.
“Tidak boleh seorang laki-laki mengambil wanita dalam rengkuhannya lalu tidak memberi nafkah, maka sang istri berhak meminta cerai jika sang suami tidak pernah memberi nafkah,” pungkasnya.