Pihak kepolisian membenarkan Rebecca Klopper telah resmi melaporkan penyebar video syur 47 detik.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers dilansir dari channel YouTube Seleb Oncam, Kamis (25/5/2023).
"Pada Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter dedegemes @dedekugem," ujarnya.
Dia menambahkan korban atas nama RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL.
Baca Juga:Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban
Ramadhan juga menjelaskan bawa barang bukti yang diberikan saksi pelapor.
"Satu lembar hasi screen shoot akun @dedekugem pelapor adalah penerima kuasa dan alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana," terangnya.
![Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan [(YouTube/Seleb Oncam)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/05/25/1-ramadhan.jpg)
Diakui Ramadhan, RK atau RPK menguasakan kepada kuasa hukumnya dari pelaporan ini.
"Laporannya adalah dugaan penyebaran ITE, kalau yang dilaporkan adalah muatan kesusilaan, UU ITE," bebernya.
Namun, pihak kepolisian hingga kini belum menjadwalkan untuk memanggil Rebecca Klopper terkait kasus video syur 47 detik tersebut.
Baca Juga:Siap Jadi Timses, Bintang Emon Dukung Artis Jadi Caleg di Pemilu 2024
"Kita pelajari dulu laporan polisi, pasti nanti akan diproses, nanti seiring waktu akan dilakukan pemeriksaan," pungkas dia.