Kendaraan Brand Premium Mulai BMW, Lexus, Land Rover, Sampai Ducati dan Triumph Ada Dalam Daftar Sitaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Kasus korupsi proyek BTS melibatkan mobil mewah dan sepeda motor merek impian.

Samarpita Karmacari
Kamis, 25 Mei 2023 | 08:05 WIB
Kendaraan Brand Premium Mulai BMW, Lexus, Land Rover, Sampai Ducati dan Triumph Ada Dalam Daftar Sitaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Ilustrasi mobil mewah ((Pexels.com/Styves Exantus))

Kasus korupsi proyek BTS melibatkan mobil mewah dan sepeda motor merek impian.

Kendaraan mahal brand premium baik roda dua maupun roda empat  ditemui dalam daftar sitaan Kejaksaan Agung RI untuk penanganan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tak terkecuali dari salah satu tersangka, Jhonny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Dikutip dari kanal News Suara.com, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyatakan bahwa kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 bukan peristiwa pidana biasa. Sebab nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp 8 triliun lebih.

"Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kami ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 triliun sekian, kerugian negaranya 8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," jelasnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Kejaksaan Agung RI tidak hanya fokus pada proses penindakan. Akan tetapi pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kami lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kami lakukan dan beberapa sudah kami lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan," lanjutnya.

Dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), tersangka Jhonny G Plate antara lain disita produk buatan Land Rover, Britania Raya, yaitu Range Rover Velar 2.0. Ada pula produk Daimler-Chrysler, Jeep 2021 putih metalik pelat nomor B 10 HAN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut penyitaan aset juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya.

Beberapa produk otomotif yang masuk dalam daftar adalah sebagai berikut:

* Dari Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo:
1 unit mobil BMW X5, 1 unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure, 1 unit mobil Honda HR-V, 1 sepeda motor Ducati type Scrambler Cafe Racer, 1 unit sepeda motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro.

* Dari Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia:
1 unit mobil Toyota Innova Venturer, 1 unit mobil Lexus.

* Dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy:

tidak disebutkan kendaraan premium akan tetapi tanah dan bangunan saja, meliputi 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan nama Windi Purnama menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi ini, ia adalah orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," jelas Ketut Sumedana.

Dalam perkara korupsi BTS 4G, mantan Menkominfo Jhonny G Plate dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak