Selain rumah digeledah, mobil yang dibawa Menkominfo ukut diperiksa termasuk STNK kendaraan.
Kejaksaan Agung mendalami aliran dana hingga ke partai politik yang diikuti Jhonny G Plate.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengumumkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS.
Dikutip dari kanal News Suara.com, pemeriksaan atas Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023) adalah yang ketiga. Sebelumnya pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Pada Senin (15/5/2023), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan siap menindak Jhonny G Plate bila memang terbukti terlibat dalam perkara korupsi BTS.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Jhonny) kami tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindaklanjuti," jelasnya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Dalam pemeriksaan hari ini, Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa Menkominfo terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 pada Rabu. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 itu mencapai Rp 8 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," jelas Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara BAKTI Kominfo ini telah final. Selanjutnya, penyidik dari Jampidsus akan segera melimpahkan berkas kelima tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka: Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Senada dengan itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menjelaskan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal berdasar pada dua alat bukti dan dua keterangan saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi juga menyatakan penyidik juga tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas Jhonny G Plate dan Kantor Kominfo.
"Kami pada saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Kominfo," jelasnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga menggeledah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1120 UJZ yang digunakan Menkominfo saat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dari pantauan Suara.com, penyidik terlihat menyita sejumlah berkas dari dalam mobil. Selain berkas juga ada dompet, STNK, KTP dan amplop.
Jampidsus Umumkan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS, Mobil Toyota Fortuner Tungganggannya Ikut Digeledah
Selain rumah digeledah, mobil yang dibawa Menkominfo ukut diperiksa termasuk STNK kendaraan.
Samarpita Karmacari
Rabu, 17 Mei 2023 | 13:35 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
Johnny Plate Bantah Minta Uang Rp 500 Juta Tiap Bulan Hingga Dibiayai Tour ke Eropa
27 September 2023 | 22:34 WIB WIBNews
Cerita Golkar Dapat Kutukan Tak Bakal Ada Presiden Usai Soeharto: 20 Tahun Terbukti
27 September 2023 | 20:22 WIB WIBTerkini
Entertainment | 06:06 WIB
Olahraga | 05:44 WIB
Olahraga | 22:20 WIB
Komunitas | 21:39 WIB
Komunitas | 20:04 WIB
Entertainment | 19:43 WIB
Metropolitan | 07:47 WIB
Metropolitan | 06:41 WIB
Metropolitan | 02:55 WIB
Metropolitan | 01:35 WIB
Metropolitan | 00:47 WIB
Gosip | 08:00 WIB