Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan manta Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat ini beredar kabar bila tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan usai banding ditolak.
Kabar tersebut diunggah oleh kanal YouTube Warta Informasi menyebutkan bahwa tanggal eksekusi Ferdy Sambo sudah ditetapkan.
“Tinggal hitungan hari || Hakim Tinggi putuskan Sambo dieksekusi di tanggal ini” tulis judul video, dikutip Kamis (13/4/2023).
Baca Juga:Lama Sendiri, Natasha Wilona Curiga Al Ghazali Gay
Lantas benarkah kabar tersebut?
Cek Fakta
Setelah dilakukan penelusuran video, narator hanya menyebutkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan terhadap Ferdy Sambo.
Narator juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo benar-benar bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tidak terdapat informasi valid yang menyebutkan bila tanggal eksekusi mati Ferdy Sambo sudah ditetapkan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Diam-diam Umrah Bareng, Arya Saloka Tulis Harapan Bersama Amanda Manopo di Jabal Rahmah
Kesimpulan
Berdasarkan fakta di atas, apa yang dinarasikan dan ditayangkan oleh kanal YouTube Warta Informasi tidaklah benar alias hoax.