Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf tidak berubah, yakni 15 tahun bui. Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma'ruf untuk tetap ditahan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Kemudian, putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023). Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya. Kuat Ma'ruf mengajukan banding lebih dahulu dibanding tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Kuat Ma'ruf tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menolak banding tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Pengadilan Tinggi menguatkan vonis mati untuk Sambo, vonis 20 tahun penjara untuk Putri dan 13 tahun untuk Ricky Rizal.
Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf tidak berubah.
Firman Doni
Rabu, 12 April 2023 | 22:08 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
Krishna Murti yang Viral Lagi Pasca Film Kopi Sianida: Sempat Jadi Idola Kaum Hawa hingga Ditawari Jadi Ketum PSSI
03 Oktober 2023 | 16:33 WIB WIBKomunitas
Kawanan Domba Langsung Bertingkah Aneh Setelah Sikat Habis 272 Kilogram Tanaman Ganja
03 Oktober 2023 | 18:49 WIB WIBTerkini
Olahraga | 22:06 WIB
Entertainment | 21:46 WIB
Entertainment | 21:19 WIB
News | 20:57 WIB
Metropolitan | 18:09 WIB
Metropolitan | 01:35 WIB
Metropolitan | 22:16 WIB
Metropolitan | 21:21 WIB