Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo mengajukan banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Alkana Reksa
Rabu, 12 April 2023 | 13:35 WIB
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ferdy Sambo (Suara.com)

Ferdy Sambo mengajukan banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melansir Suara.com, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Singgih juga menyatakan agar Sambo tetap didalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan di dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Singgih.

Baca Juga:Cek Fakta: Nikita Mirzani Dikeroyok Sampai Tulang Hidungnya Patah

Sebagai informasi, Ferdy Sambo mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak