Salah satu perbuatan yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam anggota tubuh lewat rongga terbuka secara sengaja.
Lantas, apakah mengorek telinga juga termasuk ke dalam hal yang bisa membatalkan puasa?
Menjawab kebingungan tersebut, Buya Yahya menerangkan bahwa mengorek telinga bisa membatalkan puasa, tapi itu jika dilakukan dengan menggunakan cotton bud.
Jikalau mengorek telinga menggunakan jari kelingking, maka tidak akan membatalkan puasa. Hal ini karena jari kelingking tidak akan bisa menyentuh bagian dalam telinga.
Baca Juga:Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Simak! Laki-laki dan Perempuan Berbeda Lho
"Memasukan sesuatu ke lubang telinga, lubang telinga mana sih? Lubang telinga itu bagian dalam. Bagian dalam lubang telinga itu yang batal kalau kita memasukan sesuatu ke lubang tersebut," kata Buya Yahya yang dikutip tasikmalaya.suara.com.
"Lubang dalam adalah lobang yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking", sambung Buya Yahya.
Buya Yahya lantas menjelaskan bahwa kelingking manusia bisa menjadi patokan untuk membersihkan telinga. Pasalnya, jari kelingking tidak akan bisa menjangkau telinga bagian dalam dan hanya bisa mencapai bagian luarnya saja.
"Jika jari kelingking masih bisa menjangkau bagian dalam telinga maka itu masih luar, jika Anda korek pakai jari kelingking maka tidak batal," ujar Buya Yahya.
"Tapi kalau pakai korek kuping yang masuk ke dalam telinga, itu batal, ini dalam mazhab kita Imam Asy-Syafii R.A," ucap Buya Yahya.