Ibadah puasa Ramadhan tidak sekadar menahan lapar dan dahaga. Umat Islam harus menjaga diri mereka dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu yang disebut-sebut bisa membuat puasa batal adalah menangis. Meski sudah dicegah, ada beberapa peristiwa yang bisa memancing seseorang untuk merasa emosional sampai meneteskan air mata saat berpuasa.
Lantas apakah meneteskan air mata dapat membatalkan puasa Ramadhan?
Dikutip dari NU Online, menangis ternyata tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan di kitab Matnu Abi Syuja' yang menerangkan 10 hal yang membatalkan puasa, yang artinya:
Baca Juga:Cara Daftar Mudik Gratis 2023, Mulai Dari Darat, Laut Sampai Kereta Api
"Adapun 10 hal-hal yang membatalkan puasa sebagai berikut:
1. Memasukkan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Melakukan pengobatan dengan memasukkan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
Baca Juga:Cek di Sini! Tips Jitu Puasa Ramadhan sambil Diet Menurunkan Berat Badan ala dr Zaidul Akbar
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
6. Mengeluarkan darah haid
7. Mengeluarkan darah nifas
8. Pingsan sepanjang hari
9. Murtad."
Dengan demikian, jelaslah bila menangis tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa Ramadhan karena bukan tergolong jauf.
Di sisi lain, bagian dalam mata juga tidak ada saluran yang mengarahkan benda untuk menuju tenggorokan. Karena itulah, ketika seseorang menangis, tidak ada air mata yang masuk menuju arah tenggorokan yang berujung membatalkan puasa.
Hal ini juga ditegaskan kembali dalam kitab Rawdah at-Thalibin, yang artinya:
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan." (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, halaman: 222)
Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa menangis saat siang hari di bulan Ramadhan dapat membuat puasa batal. Namun hukum ini akan berbeda apabila air mata tersebut masuk ke dalam mulut dan masuk tertelan dalam tenggorokan, di mana hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Semoga ulasannya bermanfaat.