Beredar narasi yang menyatakan kalau Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang umat Islam untuk melakukan buka puasa bersama alias bukber.
Hal itu berbanding terbalik dengan kebijakan lain seperti konser musik, yang mana selama ini event itu didatangi ribuan penonton.
Narasi Jokowi larang bukber ini disebarkan oleh akun Twitter dengan username @ArieMutyara.
Akun itu mengunggah informasi yang bersumber dari portal berita Gelora News.
Baca Juga:KPK Tahan Liem Sin Tiong Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa
“Jokowi Larang Umat Islam Buka Puasa Bersama, Konser Musik dan Puluhan Ribu Penonton Tidak Dilarang," begitu judul artikel yang tertulis di media itu.
Isi artikel itu menulis adanya perbandingan kebijakan yang diizinkan Presiden Jokowi soal bukber dengan event lain seperti pernikahan Kaesang di Solo.
Selain itu, media tersebut juga membandingkan perizinan konser band Dewa 19 di Jakarta International Stadium (JIS) serta konser Blackpink di Gelora Bung Karno (GBK) beberapa waktu lalu.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Baca Juga:Jakmania Minta Perbaikan Infrastruktur JIS Segera Dilakukan, Ketua DPRD DKI Bakal Temui Heru Budi
Saat ditelusuri Turnbackhoax - jaringan Suara.com, dikutip Kamis (30/3/2023), klaim yang disebarkan itu justru keliru.
Perintah Jokowi soal larangan bukber ini tertuang dalam surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Isi surat itu mencakup beberapa poin seperti:
Pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Kemudian Sekretaris Kabinet Pramono Anung turut menegaskan bahwa larangan bukber tersebut berlaku untuk para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah.
Kebijakan ini juga berdasar dari para ASN maupun pejabat pemerintah yang tengah disorot masyarakat karena kelakuannya yang suka pamer alias flexing.
"Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” ujar Pramono Anung.
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga menjelaskan lebih lanjut soal kebijakan itu yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 27 Maret 2023.
Arahan terkait berbuka puasa bersama ini hanya ditujukan bagi internal Pemerintahan.
Ia juga menyebut tidak ada larangan untuk masyarakat umum yang mau melakukan buka puasa bersama.
Selain itu, anggaran yang biasa dipakai oleh para pejabat negara untuk melangsungkan acara buka puasa bersama bisa dialihkan untuk kegiatan lain seperti pemberian santunan bagi masyarakat miskin.
Jokowi juga menyarankan agar dana bukber itu bisa digunakan untuk menggelar pasar murah bagi masyarakat.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka artikel tersebut memuat informasi yang salah.
Sebab Presiden Jokowi menegaskan bahwa larangan buka puasa ini adalah khusus bagi internal pemerintahan bukan untuk masyarakat luas.
Artikel ini masuk dalam kategori konteks yang salah.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]