Sidang pertama kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan disebut dakwaan yang dihadirkan rancu.
Hal ini disampaikan salah satu tim pengacara Ferry Irawan Mikel Pardede.
"Dakwaan itu emang agak rancu menurut kami," ujarnya dalam channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (30/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil visum yang tercantum memang tidak ada patah tulang.
Namun, disebutkan dalam dakwaan adalah Pasal 44 Ayat 1 KDRT.
"Itu adalah salah karena pasal tersebut adalah di mana korban tidak bisa melakukan aktivitas," ujarnya.
![Sunan Kalijaga dan Mikel Pardede [(YouTube/Intens Investigasi)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/30/1-sunan-dan-mikel.jpg)
Justru pihak Ferry Irawan mengetahui jika Venna Melinda sebagai korban masih bisa melakukan aktivitas.
"Kami baca dari dakwaan, tiga hari setelah dirawat Ibu VM melakukan aktivitas," kata Mikel Pardede.
"Tidak ada tanda-tanda dia itu patah hidungnya, tidak ada," dia menambahkan.
Baca Juga:Diduga Mau Singkirkan Orangnya Anies, Heru Budi Mutasi Pejabat Besar-besaran, PKS: Bisa Jadi Iya
Hal rancu yang dimaksudkan pihak Ferry Irawan itu adalah dakwaan dengan Pasal 44 Ayat 1 tersebut.
"Dakwaan tersebut kabur karena pasal tersebut. Tolonglah terang benderang," ungkap Mikel Pardede.
Dia kembali menegaskan jika apa yang menjadi dakwaan itu banyak kejanggalan.
"Dakwaannya kabur harus dibatalkan, tapi ya masih berjalan," tuturnya.
Meskipun begitu, pihak Ferry Irawan tetap menghormati jalannya persidangan dan tetap berjuang untuk menyanggahnya.
"Kalaupun kita tidak puas, akan mengeluarkan bantahan," pungkas Mikel Pardede.