Nama Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, sedang mencuat setelah berkonflik dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Hal ini bermula dari Mahfud MD yang dipanggil dalam rangka menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD sempat mengungkap beberapa hal, termasuk menyebut anggota DPR sebagai makelar kasus alias markus. Hal ini yang membuat Arteria sampai berani mengancam akan memperkarakan Mahfud MD.
"Tadi Prof (Mahfud MD) begitu keras, (bilang) DPR itu keras padahal Markus minta proyek. Saya minta cabut Prof. Saya minta ini Prof cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini," kata Arteria di ruang rapat DPR RI, Rabu (29/3/2023) malam.
Baca Juga:Penampakan Sepeda Motor Terobos Ring 1 Presiden Jokowi, Wajah Pengemudi Belum Ditampilkan Polisi
Hal inilah yang membuat sosok Arteria kembali disorot publik, yang belakangan dibuat tergelitik dengan status pendidikannya di situs PD DIKTI.
Tangkapan layar pencarian riwayat pendidikan Arteria di PD DIKTI tampak diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Akun tersebut terlihat mengunggah dua tangkapan layar riwayat pendidikan Arteria.
Tampak wakil rakyat dari dapil Jawa Timur VI itu mengenyam pendidikan doktoral alias S3 untuk bidang hukum di dua universitas, yakni Universitas Padjajaran dan Universitas Airlangga.
Namun ada yang unik, sebab Arteria dinyatakan hilang oleh Universitas Padjajaran yang menerimanya sebagai mahasiswa S3 Ilmu Hukum pada semester Genap 2019.
"Nama: Arteria Dahlan. Status Awal Mahasiswa: Peserta didik baru. Status Mahasiswa Saat Ini: Hilang," seperti itulah cuplikan isi PD DIKTI Arteria, dikutip pada Kamis (30/3/2023).
Baca Juga:Diduga Mau Singkirkan Orangnya Anies, Heru Budi Mutasi Pejabat Besar-besaran, PKS: Bisa Jadi Iya
Namun tidak sampai 3 tahun setelahnya, Arteria tercatat menjadi mahasiswa S3 Ilmu Hukum baru di Universitas Airlangga. Dinyatakan masuk di semester Ganjil 2022, saat ini Arteria dinyatakan sebagai mahasiswa yang belum lulus.
Lantas apa makna dari status hilang ini? Masih dikutip dari @PartaiSocmed, status hilang diberikan untuk mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah tunggal (UKT) di semester berikutnya tetapi juga tidak memberikan informasi mundur dari kampus.
"Melihat fakta bahwa setelah itu beliau mendaftar S3 di PT lain maka masalahnya tentu bukan kesulitan biaya. Dan bicara soal etika memang sebaiknya menyatakan diri mundur dahulu di PT yang tidak dilanjutkan sebelum mendaftar ke PT lain," cuit @PartaiSocmed.
Tak pelak status "hilang" yang dituliskan di PD DIKTI membuat Arteria semakin menjadi bulan-bulanan publik.
"Yang jadi istrinya gak takut di ghosting? :( ntar status perkawinannya gak cerai hidup, gak cerai mati, tapi hilang," komentar warganet.
"Status kemahasiswaan dan juga akal sehat dia hilang kayaknya," sindir warganet.