Puasa merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam selama bulan Ramadan. Meskipun demikian, ada beberapa golongan orang yang tidak diharuskan berpuasa.
Salah satu golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa adalah wanita hamil dan menyusui.
Untuk memahami lebih jauh terkait hukum wanita hamil dan menyusui berpuasa, mari simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwasanya wanita hamil masuk ke dalam golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ustaz Maulana Meninggal Gantung Diri Usai Salat Subuh, Benarkah?
Jika seorang wanita merasa bahwa kehamilannya begitu memberatkan dirinya ketika puasa, maka wanita tersebut boleh untuk tidak puasa.
"Hamil saja boleh tidak berpuasa, jika dia merasakan bahwasannya dengan kehamilannya memberatkan dia. Kadang seperti, 'Wah perutnya kaya melintir-melintir pagi-pagi, karena yang makan dua, dia dan bayinya'," kata Buya Yahya.
Serupa dengan hukum wanita hamil berpuasa, bagi ibu yang sedang menyusui pun sama, yaitu diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Hamil dan menyusui. Menyusui itu berat. Maka hamil dan menyusui yang terasa dirinya adalah kerepotan maka boleh berbuka," terang Buya Yahya.
Buya Yahya pun kembali menegaskan bahwa seorang wanita yang sedang hamil dan menyusui tak perlu memaksakan diri untuk berpuasa. Kesehatan sang bayi perlu menjadi perhatian nomor satu.
Baca Juga:Persiapan Cukup Matang Hadapi Dewa United, Divaldo Alves Pede Persik Kediri Lanjutkan Rekor
"Jadi, ibu yang hamil, menyusui jangan dipaksakan. Takut tidak bagus untuk kesehatan sang bayi, maka tidak usah puasa," tegasnya.