Venna Melinda melaporkan suami yang sedang diceraikannya, Ferry Irawan, dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun seperti sebelumnya, Ferry terus membantah tudingan tersebut.
Hal ini juga kembali ditegaskan oleh kuasa hukum Ferry, Michael Pardede, seperti dikutip dari kanal YouTube Was Was. Bahkan Michael mengungkap sumpah Ferry yang belum lama ini ditemuinya.
"Pak Ferry bilang, 'Saya tidak melakukan. Demi Allah saya tidak melakukan'," ujar Michael, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
"Saya bilang ya itu hak kamu, dan memang kami percaya dengan omongan Anda. Tapi kan ini sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan, walaupun jujur ini dipaksakan, dipaksakan, tapi ya mau bilang apa," sambungnya.
Baca Juga:Disebut Jahat Usai Ceraikan Indra Bekti, Aldila Jelita Mewek Ungkap Perasaannya
Bukan hanya itu, Michael yang tentu mengikuti jalannya sidang mengungkap kebiasaan tidak lazim Venna. Bahkan perihal kebiasaan ini turut diungkit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Kita nggak mau ngarang-ngarang cerita, (tapi) itu kan disebutkan di dakwaan," terang Michael. Lantas kebiasaan tak lazim apa yang dimaksud?
"Di dakwaan disebutkan kalau dia suka mukul-mukul bagian kepalanya. Ya saya nggak mau menambahkan, itu kan semua ada di dakwaan, kita hormati dakwaan tersebut, BAP dari kepolisian, dan selama proses berjalan ya harus kita hadapi," ungkapnya melanjutkan.
Bukan hanya itu, Michael mengungkapkan kecurigaan bahwa Ferry dipaksakan untuk jadi terdakwa dalam kasus KDRT tersebut. Pasalnya ada sejumlah hal rancu di surat dakwaan Ferry.
"Di mana beberapa dakwaan itu agak rancu menurut kami. Di situ dikatakan kalau dari hasil visum tidak ada patah tulang," tutur Michael.
Baca Juga:Link Nonton Mystic Pop-Up Bar (2020) Sub Indo HD, Menguak Misi Rahasia Penjual Minuman
"Dan di mana Pasal 44 Ayat (1) menurut kami salah, karena di mana pasal tersebut adalah korban tidak bisa melakukan aktivitas. Dan terungkap di dakwaan bahwa 3 hari setelah dirawat, Ibu VM melakukan aktivitas, dan tidak ada tanda-tanda memang dia itu patah hidungnya dan lain-lain," jelas Michael.
Karena itulah Ferry lebih layak dikenakan Pasal 44 ayat (4) dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara. Hal itu yang memicu kubu kuasa hukum Ferry untuk melakukan berbagai upaya membuktikan dakwaan terhadap kliennya bersifat kabur.