Ini Hukumnya Membangunkan Sahur Menggunakan Toa Masjid

Hukum menggunakan toa Masjid saat bangunkan sahur

Lumbantukub
Selasa, 28 Maret 2023 | 15:33 WIB
Ini Hukumnya Membangunkan Sahur Menggunakan Toa Masjid
Ilustrasi Toa Masjid (Shutterstock)

Membangunkan sahur menggunakan toa masjid menjadi salah satu upaya agar umat muslim tak terlambat bangun melakukan sahur di bulan Ramadhan.

Namun bagaimana hukumnya bila seseorang berniat membangunkan sahur melalui toa masjid?

Pengasuh Ponpes Al-Bahjah, Buya Yahya menerangkan persoalan ini bahwa ketika ada yang membangunkan sahur melalui toa masjid hukumnya sah-sah saja.

“Itu ada hal yang sah-sah saja,” kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran

Namun, Buya Yahya menegaskan hal ini harus tahu waktu, karena kemungkinan akan mengganggu waktu istirahat.

Buya Yahya juga menyarankan, agar ketika membangunkan orang sahur itu disertai dengan penuh kelembutan dan jaga akhlak.

“Datang dengan lembut, dan gunakan akhlak yang mulia, apalagi jika ada kalangan non-muslim, agar lebih hati-hati (lembut) agar toleransi agama tetap terjaga,” tutur Buya Yahya.

Berdasarkan ketentuan umum SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara atau masjid terdiri dari pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam didefinisikan perangkat pengeras yang difungsikan atau diarahkan kedalam ruangan masjid atau mushala.

Sedangkan, pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushala. Dari situlah tata cara pakai toa masjid dan pemasangannya juga harus diperhatikan. 

Baca Juga:5 Fakta Dugaan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Ini Awal Mula Terendus KPK

Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang hasil suara yang optimal hendaknya dilakukan peraturan akustik yang baik. Jika ingin memutar suara dengan menggunakan rekaman hendaknya memilih kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. Tak hanya itu,  besaran volume suara juga diatur dengan ketentuan paling besar 10 dB. 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak