Berkas perkara atas nama Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Pada tanggal 21 maret berkas sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejati DKI," ujarnya dalam video yang diunggah kembali di akun Instagram @lambe_turah dikutip Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:Mau Ngonten saat Puasa? Yuk! Ikuti Kompetisi Inspirasi Resep Ramadan San Remo
Dia menjelaskan bahwa ada mekanisme penuntut umum akan mempelajari secara formil dan meteriil, yang sudah dilimpahkan dari penyidik.
"Kita tunggu hasilnya, tentu ini bagian dari criminal judge system," katanya.
Terkait dugaan penambahan pasal pada tersangka MDS, Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan jawabannya.
"Penyidik masih bekerja, sejauh ini penyidik masih sama penerapan pasal yang sudah disampaikan terdahulu," ungkapnya.
Dia menambahkan, terkait penambahan pasal dan lain-lainnya didasari dengan alat dan bukti dan lainnya.
Baca Juga:Beredar Video Nissa Asyifa Gendong Anak, Nama Panggilannya Disorot
"Kita tunggu dari penyidik tapi sejauh ini tidak ada perubahan," pungkasnya.