Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang menegaskan pihaknya menghimbau Venna Melinda untuk menghadiri sidang sebagai saksi pelapor.
" Kami minta saksi pelapor untuk hadir dalam persidangan nanti di saat pemeriksaan saksi dan dia yang dipanggil pertama," jelas Jeffry Simatupang dalam channel YouTube Intens Investigasi, Senin (27/3//2023).
"Jangan sampai nggak datang ya. Kami minta datang. Kami tunggu!" tegasnya.
Dia mengungkapkan bahwa jika sebagai warga negara yang baik, jika ada pemanggilan persidangan itu akan hadir.
Baca Juga:Ayah Samuel Rizal Meninggal Dunia, Jenazahnya Dikremasi
Dirinya juga mengingatkan tentang posisi Venna Melinda dalam kasus di persidangan kali ini.
"Ingat loh dalam hukum pidana itu, saksi yangn pertama wajib diperiksa adalah saksi pelapor," terangnya.
Namun, Jeffry Simatupang menjelaskan karena hari ini agendanya adalah dakwaan sehingga Venna Melinda tidak perlu hadir di persidangan.
"Sesuai agenda nggak perlu datang tapi yang jadi kewajiban datang adalah saat dipanggil saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, hari ini adalah sidang pertama kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan.
Baca Juga:Dede Yusuf Tegaskan Siapa Pun Yang Diundang FIFA Harus Dihormati