Ulama Indonesia, Buya Yahya menyampaikan hukum puasa ramadhan bagi mereka pasangan yang melakukan hubungan suami istri di malam hari namun memutuskan mandi junub saat subuh.
Buya Yahya menyebut hukum puasa Ramadhannya tetap sah untuk dilakukan bahkan tidak sama sekali mengurangi pahala puasanya.
Hal ini disebabkan, menurut Buya Yahya pasangan ini berhubungan suami istri di malam hari bukan di siang hari saat puasa Ramadhan dijalankan.
Adapun untuk keputusan mandi junub yang ditunda menjadi setelah sahur atau pada subuh, Buya Yahya menjelaskan itu diperbolehkan daripada mereka tidak sahur terlebih dahulu sebelum berpuasa.
"Hubungan suami istri asalkan di malam hari, sebelum terbitnya fajar sebelum masuk subuh adalah halal, boleh makan boleh hubungan suami istri. Kalau ternyata ada satu orang yang belum mandi junub ketika masuk waktu subuh maka puasanya sah, karena apa ia melakukan hubungan suami istri sebelum subuh," jelas Buya Yahya, dikutip dari SuaraBandung, Sabtu (25/3/2023).
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh pengasuh pondok pesantren di Cirebon itu, berhubungan suami istri ketika bulan Ramadhan itu halal.
Namun dengan catatan dilakukan ketika malam hari yakni bukan saat ibadah puasa dilakukan lebih jelasnya sedari sesudah subuh hingga berkumandang adzan magrib.
Maka mengerjakan mandi junub ketika sudah masuk waktu subuh juga diperbolehkan dan puasa yang dijalankan akan dihukumi sah.
Baca Juga:3 Cara Menyaksikan Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Mana Pilihan Kalian?