AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum disidang untuk kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta sendiri bakal memimpin sidang AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D. Kejadian penganiayaan ini terjadi di salah satu perumahan elite Jakarta Selatan bulan lalu (20/2/2023) dan korban masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan dengan alat bantu pernapasan ditanam di kerongkongan, paru, serta asupan makanan melewati selang.
Dikutip dari kanal News Suara.com, persidangan AG atau AGH (15) dalam it kasus penganiayaan atas anak korban D akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai hakim tunggal.
"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa Anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal ini sudah sesuai aturan yang berlaku yaitu berpatokan kepada peradilan hukum anak.
"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," lanjut Djuyamto.
Kemudian sidang juga akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Di PN, pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbanturoan juga akan disidang di PN Jaksel.
![Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (David Latumahina) yang dihadiri Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AGH. [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/10/1-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy-satriyo-shane-lukas-agnes-gracia.jpg)
Berikut jerat pasal ketiga pelaku penganiayaan anak korban D:
Mario Dandy Satriyo: dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbanturoan: dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Rafael Alun Trisambodo dan Istri Diperiksa KPK Selama 12 Jam
AG atau AGH: anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.