Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo, Anak Berhadapan dengan Hukum AGH

AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum disidang untuk kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.

Samarpita Karmacari
Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:15 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Pimpin Sidang Pacar Mario Dandy Satriyo, Anak Berhadapan dengan Hukum AGH
Ilustrasi palu pengadilan. ((Shutterstock))

AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum disidang untuk kasus penganiayaan brutal yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta sendiri bakal memimpin sidang AG atau AGH, anak berhadapan dengan hukum, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan brutal atas anak korban D. Kejadian penganiayaan ini terjadi di salah satu perumahan elite Jakarta Selatan bulan lalu (20/2/2023) dan korban masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan dengan alat bantu pernapasan ditanam di kerongkongan, paru, serta asupan makanan melewati selang.

Dikutip dari kanal News Suara.com, persidangan AG atau AGH (15) dalam it kasus penganiayaan atas anak korban D akan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai hakim tunggal.

"Hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa Anak AG adalah Saut Maruli Tua Pasaribu," jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Menurut Djuyamto, penetapan hakim tunggal ini sudah sesuai aturan yang berlaku yaitu berpatokan kepada peradilan hukum anak.

"Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," lanjut Djuyamto.

Kemudian sidang juga akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Di PN, pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo, dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbanturoan juga akan disidang di PN Jaksel.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (David Latumahina) yang dihadiri Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AGH. [Suara.com/Alfian Winnato]
Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (David Latumahina) yang dihadiri Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan pemeran pengganti AGH. (sumber: Suara.com/Alfian Winnato)

Berikut jerat pasal ketiga pelaku penganiayaan anak korban D:

Mario Dandy Satriyo: dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbanturoan: dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Rafael Alun Trisambodo dan Istri Diperiksa KPK Selama 12 Jam

AG atau AGH: anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

News

Terkini

Prabowo disebut blunder gegara ajukan proposal perdamaian Ukraina-Rusia.

News | 18:29 WIB

Nama Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo

News | 18:09 WIB

Pengakuan Raffi Ahmad, makna dari seorang Nagita Slavina.

Entertainment | 17:07 WIB

Geni Faruk akui suka jika anaknya nikah muda.

Entertainment | 17:04 WIB

Persija Belum Lepas Pemain untuk Pemusatan Latihan

Olahraga | 16:55 WIB

Kata Gen Halilintar soal Aurel yang disebut tak nyaman ikut kumpul keluarga.

Entertainment | 16:33 WIB

Bobby Nasution heran tak ada yang warga yang protes saat Suzuya Marelan digunakan untuk kegiatan yang anehp-aneh. Giliran untuk beribadah malah dilarang.

News | 16:23 WIB

Bobby Nasution mengatakan ada kelompok lain, yang mengatasnamakan warga lokal, menentang izin ibadah umat Gereja GEKI.

News | 15:37 WIB

Syahrini diduga ngedit wajah Reino Barack agar memiliki lesung pipi.

Entertainment | 15:31 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis merinci ada 15 korban yang diselamatkan di sebuah rumah penampungan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023).

Metropolitan | 21:32 WIB

"Jadi tiang-tiang Stasiun LRT Velodrome menjadi tersangka terjadinya banjir," ujar Taufik.

Metropolitan | 21:24 WIB

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku bakal fokus mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.

Metropolitan | 19:27 WIB

D tewas usai ditusuk di bagian dada sebelah kanannya oleh seorang oknum TNI berinisial J (27).

Metropolitan | 19:15 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Yuke Yurike meminta agar Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan langkah nyata untuk menanggulangi masalah ini.

Metropolitan | 19:06 WIB

Verrell Bramasta hampir mustahil mempersatukan kedua orangtuanya lagi. Meski begitu, Verrell ingin kedua orangtua berdamai.

Gosip | 22:25 WIB

Beda dari pujian-pujian yang didapatnya kini, Putri Ariani dulu kerap diacuhkan atau hanya dihargai karena ketidaksempurnaannya.

Gosip | 21:51 WIB

Dalam sampul video terlihat gambar Nathalie Holscher yang tengah menangis didampingi oleh putra tirinya, Rizky Febian.

Gosip | 21:38 WIB

Karena Rieka Roslan tidak dibutuhkan dalam The Groove, ia merasa untuk apa pula lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan band tersebut.

Gosip | 21:24 WIB

Lina Mukherjee pun bersikap kooperatif dengan mengikuti arahan penyidik untuk ikut tes psikologi.

Gosip | 21:10 WIB
Tampilkan lebih banyak