Berikut adalah kebijakan Polda Metro Jaya untuk hari ini, Kamis (23/3/2023).
Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945 berlangsung Rabu (22/3/2023) dan Kamis (23/3/2023), Polda Metro Jaya menyatakan tidak memberlakukan sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta pada hari ini.
Dikutip dari kanal News Suara.com, beberapa ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan aturan ganjil-genap hari ini bisa dilintasi tanpa sanksi tilang bila pelat nomor kendaraan tidak bersesuaian dengan peraturan ini.
"Kebijakan gage (ganjil-genap) untuk hari Kamis, 23 Maret 2023 tidak diberlakukan," demikian ditulis TMC Polda Metro Jaya, dalam akun Twitter terverifikasi.
Alasannya, hari ini merupakan cuti bersama perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Berikut adalah daftar 26 ruas jalan yang tidak memberlakukan aturan ganjil-genap pada Kamis (23/3/2023):
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.