Saat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E alias RE, banyak pihak menyesalkan.
Dikutip dari podcast Deddy Corbuzier, Close the Door, Ketua Umum LPSK, Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim menyatakan bahwa penghentian status terlindung LPSK terhadap Richard Eliezer, justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat disebabkan karena tidak adanya perizinan.
"Setiap memberikan perlindungan LPSK memiliki perjanjian dengan terlindung. Ada klausul terlindung tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak ketiga tanpa izin, tanpa sepengetahuan LPSK," jelasnya.
Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan ia sendiri merasa sedih, bahkan Richard Eliezer sampai menangis, demikian pula tim pengawalannya.
"Jengkel ada, tetapi ambil hikmahnya. Kasus Ferdy Sambo dan RE adalah etalase yang sangat bagus tentang peran justice collaborator (JC). Dukungan masyarakat sangat besar, dunia media juga sangat besar, saya ucapkan terima kasih. Akademisi dan LSM terima kasih," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Dalam podcast Deddy Corbuzier itu ia menyatakan bahwa penghentian perlindungan Richard Eliezer ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa kesungguhan LPSK tercederai.
"Dengan dihentikannya perlindungan terhadap Eliezer ini menjadi pelajaran bagi kita, bahwa seorang JC harus kehilangan sedikit kebebasannya karena terlindung oleh LPSK," tukas Hasto Atmojo Suroyo.
![Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo [(Suara.com/Novian)]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/22/1-ketua-lpsk-hasto-atmojo-suroyo-mengatakan-pihaknya-sedang-berkoordinasi-dengan-kementerian-hukum-dan-ham-kemenkumham-untuk-mengadakan-rumah-tahanan-khusus-untuk-justice-collaborator-jc-suaracomnovian.jpg)
"Setiap memberikan perlindungan LPSK memiliki perjanjian dengan terlindung. Ada klausul terlindung tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak ketiga tanpa izin, tanpa sepengetahuan LPSK," ungkapnya lagi.
Dengan penghentian perlindungan LPSK akan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, JC ini menjalani masa tahanan satu tahun dan enam bulan--seperti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan--di Rumah Tahanan atau Rutan Bareskrim Polri, diawasi Polri, dengan status sebagai narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba Jakarta Timur.
Baca Juga:Hadir di Podcast Deddy Corbuzier, Ketua LPSK Jelaskan Duduk Perkara Wawancara Richard Eliezer