Langkah LPSK menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer menghadirkan rasa sedih bagi dua belah pihak.
Usai Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan statusnya sebagai terlindung.
Dikutip dari podcast Deddy Corbuzier, Close the Door, Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim, Ketua LPSK menyatakan bahwa penghentian status terlindung LPSK terhadap Richard Eliezer, justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat disebabkan karena tidak adanya perizinan.
"Setiap memberikan perlindungan LPSK memiliki perjanjian dengan terlindung. Ada klausul terlindung tidak boleh berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak ketiga tanpa izin, tanpa sepengetahuan LPSK," papar Hasto Atmojo Suroyo.
Ia menyatakan, sebelum wawancara stasiun televisi swasta satu ini, LPSK juga sudah menerima banyak permintaan senada.
"Yang memohon sudah banyak. Akan tetapi kami tolak karena pertimbangan keamanan," ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Ditambahkannya bahwa saksi dan korban yang dilindungi LPSK mendapatkan pengawalan 24 jam.
"Terlindung biasa saja seperti begitu perlakuannya, apalagi justice collaborator," tandasnya.
"Kami harus menegakkan marwah lembaga, bahwa Eliezer adalah justice collaborator yang dilindungi oleh LPSK. Dan LPSK sudah melakukannya berbulan-bulan. Bukan saja perlindungan fisik, pengamanannya pun prima. Pelayanan makanan LPSK, sampai cuciannya juga," ujar Hasto Atmojo Suroyo.
![Kilas balik pengawalan 24 jam dari LPSK, termasuk netizen salfok kepada Mbak cantik ini [[screenshot live streaming].]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/21/1-sosok-wanita-lpsk-dampingi-bharada-e-bikin-salfok-publik.jpg)
Langkah-langkah yang diberikan ini adalah perlakuan terhadap RE atau Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tahanan yang istimewa. Sekaligus memiliki potensial ancaman sangat tinggi.
"Kami sendiri sedih, bahkan Eliezer menangis. Pengawal kami juga menangis, karena begitu dekatnya," ungkap Hasto Atmojo Suroyo.
Saat Deddy Corbuzier menanyakan bagaimana tata cara bila ingin mewawancarai seorang justice collaborator seperti Richard Eliezer, Hasto Atmojo Suroyo menyatakan untuk perizinan, dimintakan kepada LPSK, kemudian karena Richard Eliezer adalah binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, maka Lapas Salemba mesti dihubungi untuk perizinan. Sementara lokasi bui adalah Rumah Tahanan atau Rutan Polri, maka perlu izin kepada Polri pula.