Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Saat ini, suami Putri Candrawathi itu ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun belakangan, beredar kabar bahwa Ferdy Sambo nekat membakar ruang tahanan Mako Brimob karena frustrasi banding yang diajukannya ditolak.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube INEWS TODAY dengan judul "Miris! Frustasi Banding Ditolak Majelis Hakim || Ferdy Sambo Nekat Bakar Ruang Tahanan".
Dalam thumbnail, tampak foto Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan oranye dengan latar belakang api yang membakar sebuah bangunan dan beberapa orang serta petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.
Baca Juga:Prabowo dan Ganjar Berpotensi Besar Menang Jika Duet di Pilpres, Ini Alasannya
Hingga kini, video itu telah ditonton sebanyak lebih dari 700 penayangan. Lalu, benarkah Ferdy Sambo membakar sel tahanan Mako Brimob karena bandingnya tidak disetujui?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 2 menit 18 detik tersebut, tidak ada pernyataan ataupun bukti valid yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo membakar ruang tahanan di Mako Brimob.
Narator dalam video hanya memberikan informasi terkait keluarga Brigadir J yang merasa puas dengan vonis yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo. Keputusan itu dinilai sebanding dengan apa yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, narator juga menyampaikan tentang keinginan orang tua Brigadir J untuk menjadikan rumah Ferdy Sambo sebagai lokasi pembunuhan Brigadir Yosua sebagai museum.
Baca Juga:Blak-blakan! Dhena Devanka Bongkar Borok Jonathan Frizzy, Berhari-hari Tak Jenguk Anak
Terkait dengan keputusan banding, putusan tersebut baru akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada 12 April 2023.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo membakar ruang tahanan Mako Brimob karena bandingnya ditolak Majelis Hakim adalah berita bohong atau hoaks.
Pengunggah video berusaha menggiring opini publik lewat thumbnail yang diedit dan judul video. Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan karena berisi berita palsu.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]