Hakim Agung nonaktif di Mahkamah Agung ditetapkan kembali sebagai tersangka merujuk pasal gratifikasi dan TPPU.
Nama Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) telah ditetapkan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) menyatakan penetapan kembali GS sebagai tersangka TPPU.
"KPK menetapkan tersangka kepada GS, Hakim Agung di Mahkamah Agung, dengan pasal gratifikasi dan TPPU," jelasnya.
Ali Fikri menyatakan bahwa GS sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Saat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan suap itu, ditemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dugaan upaya pencucian uang, antara lain melalui transfer, pembelanjaan dan penukaran mata uang asing.
Atas temuan tadi, penyidik turut mengenakan pasal TPPU untuk memulai perampasan aset hasil korupsi untuk negara.
"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," jelas Ali Fikri.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Yaitu:
1. Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW)
2. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS)
3. Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN)
4. Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh
5. Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD)
6. Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP)
7. Aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY)
8. Aparatur sipil negara (ASN) Muhajir Habibie (MH)
9. ASN di MA Nurmanto Akmal (NA)
10. ASN di MA Albasri (AB)
11. Pengacara Yosep Parera (YP)
12. Pengacara Eko Suparno (ES)
13. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT)
14. Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
15. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Kasus Suap Penanganan Perkara di MA: KPK Tetapkan Kembali Hakim Agung Nonaktif, Total Ada 15 Tersangka
Hakim Agung nonaktif di Mahkamah Agung ditetapkan kembali sebagai tersangka merujuk pasal gratifikasi dan TPPU.
Samarpita Karmacari
Rabu, 22 Maret 2023 | 12:29 WIB

REKOMENDASI
BERITA TERKAIT
Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata KPK
29 September 2023 | 12:45 WIB WIBNews
Bantah Tudingan Politik Dinasti, Relawan Sebut Jokowi Ogah Bantu Gibran Maju Wali Kota Solo
29 September 2023 | 19:07 WIB WIBTerkini
Olahraga | 20:26 WIB
Entertainment | 16:03 WIB
Metropolitan | 03:55 WIB
Metropolitan | 01:55 WIB
Metropolitan | 20:38 WIB
Metropolitan | 18:20 WIB
Gosip | 07:45 WIB