Foto Puan Maharani mengenakan mukena demi menyambut Ramadhan yang tersebar di media sosial sontak menuai atensi warganet. Tak sedikit publik yang menghujat foto tersebut.
Potret Ketua DPR RI itu dibagikan oleh akun Twitter @Tan_Mar3M pada 20 Maret 2023. Tampak Puan Maharani sedang berada di dalam masjid dan mengenakan mukena berwarna putih sambil mengangkat kedua tangannya seolah tengah berdoa.
"Capres terbaik 2024H," tulis pemilik akun dalam keterangan foto tersebut.
![Unggahan foto Puan Maharani mengenakan mukena. [[Twitter/Tan_Mar3M]]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/03/22/1-unggahan-foto-puan-maharani-mengenakan-mukena.jpg)
Ini bukan kali pertama Puan Maharani mengenakan mukena dan tampil di publik. Sebelumnya, Puan juga tertangkap kamera khusyuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442H di Rumah Dinas Ketua DPR RI.
Baca Juga:Terjawab! Raffi Ahmad Akui Video Call Mimi Bayuh Saat Berada di Jepang
Pada saat itu, Puan juga mengenakan mukena berwarna putih. Tetapi tidak dapat dipastikan jika itu adalah mukena yang sama seperti foto yang beredar di media sosial.
Meski begitu, menurut penelusuran warganet yang turut berkomentar, foto itu merupakan potret lawas.
Saat dilakukan penelusuran, potret tersebut rupanya diambil pada 2019 ketika Puan Maharani melakukan ibadah umrah. Dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya, Puan terlihat berfoto di sekitar area Masjid Nabawi.
Unggahan yang dibagikan oleh pemilik akun Twitter itu menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang menghujat penampilan Puan Maharani dengan menyinggung istilah kadrun.
"Kata pendukungnya beliau tidak kadrun. Apa kadrun mendadak gegara Pemilu," tulis akun @D************
Baca Juga:PLN WS2JB Diminta Tidak 'Byarpet' Saat Umat Muslim Beribadah Ramadhan
"Semua akan kadrun pada waktunya. Tetapi ingat, tidak akan pernah ada cebong pada waktunya," komentar @A*******
"Iklan mukena endorsenya ketua DPR," tambah @t**_*****
"Mendadak ngadrun," sahut @c************
"Jangan dong Masjid Nabawi dibuat ajang politik. Masjid di sini aja tidak boleh," ungkap @a*******
Sayangnya, pemilik akun Twitter yang mengunggah potret itu saat ini telah menghapus unggahan tersebut. Kolom komentar sebelumnya dipenuhi oleh tanggapan negatif yang menghujat Puan Maharani, padahal hal tersebut termasuk dalam penghinaan dan pencemaran nama baik menurut UU ITE Pasal 27 ayat 3.