Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan AG atau AGH dan dakwaan sebelum disidang akan dilengkapi.

Samarpita Karmacari
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:13 WIB
Kejari Jakarta Selatan Resmi Terima AG, Penahanan Tetap Dilaksanakan di LPKS
AG atau AGH diperankan pengganti (kemeja garis-garis) tengah merokok ([Suara.com/Rakha])

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan AG atau AGH dan dakwaan sebelum disidang akan dilengkapi.

Kabar terbaru dari AG, anak berkonflik dengan hukum usia 15 tahun yang terlibat dalam kasus penganiayaan brutal atas anak korban D, dan dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo adalah resmi diterima di Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan AG dari penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejari Jakarta Selatan, pada Selasa (21/3/2023) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan akan segera melengkapi surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syarief Sulaeman Nahdi di Kejaksaan Negeri Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Dalam perkara ini, pihaknya tetap memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AG. Penahanan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
 
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka dalam kasus penganiayaan anak korban D. Yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Kemudian AG yang berusia di bawah umur ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

News

Terkini

Rebecca Klopper tampil bersama kekasihnya Fadly Faisal. Pamer kemesraan.

Entertainment | 21:58 WIB

Inge Anugrah mengaku tidak pernah mendapat uang bulanan untuk kebutuhannya pribadi dari Ari Wibowo.

Entertainment | 20:54 WIB

Ari Wibowo dan Inge Anugrah memperebutkan hak asuh anak di tengah perceraian mereka.

Entertainment | 20:28 WIB

Rebecca Klopper minta maaf ke keluarga Fadly Faisal.

Entertainment | 20:08 WIB

Viral kabar bahwa Swedia mengakui seks sebagai olahraga dan akan gelar kejuaraan seks Eropa.

Olahraga | 19:32 WIB

Akibat perceraian ini, Ari Wibowo dicap sebagai suami pelit, sementara Inge Anugrah dituding sudah berselingkuh.

Entertainment | 19:17 WIB

Ponpes Al Zaytun Halalkan Zina

Komunitas | 18:46 WIB

'Saya Rebecca Klopper, memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan tersebut.'

Entertainment | 18:38 WIB

Aldi Taher menyerang balik Deddy Corbuzier usai disindir bakal pindah negara apabila dia sah jadi anggota DPR.

Entertainment | 18:27 WIB

Elly Sugigi menyebutkan bahwa dirinya memberikan satu anaknya di masa-masa sulit hidupnya.

Entertainment | 18:13 WIB

Kami harapannya ditahan 2,5 tahun minimal harapan kami. Tapi jaksa penuntut umum telah menerapkan 1,3 tahun, kata Verawati.

Metropolitan | 02:40 WIB

Bukan hanya satu kali, hampir tiap tahun Pemerintah Provinsi DKI dihadapi masalah yang sama.

Metropolitan | 00:05 WIB

"Korban yang meninggal dunia luka di bagian kepala dan pinggang," ujar Komarudin.

Metropolitan | 21:08 WIB

Dubes AS Sung Y Kim menyatakan bersedia membuka penutup jalur pedestrian yang selama ini memblokade trotoar di depan Kantor Kedubes.

Metropolitan | 20:13 WIB

"Dia telah melakukan aksi yang sama sejak umur 14 tahun sampai dengan sekarang sebanyak 30 kali di Jakarta dan sekitarnya," ujar Vokky.

Metropolitan | 18:49 WIB

Krisdayanti dan Geni Faruk tampil anggun dalam balutan gamis bernuansa biru.

Gosip | 22:00 WIB

Benarkah Mulan Jameela memberi pesan terakhir untuk Maia Estianty?

Gosip | 21:45 WIB

Lolly dan dua adiknya diketahui punya ayah berbeda-beda.

Gosip | 21:30 WIB

Sabrina Chairunnisa membahas kebiasaannya melirik seseorang yang kerap memicu kesalahpahaman.

Gosip | 21:15 WIB

Dalam konferensi pers, Rebecca Klopper tidak membuka pertanyaan untuk wartawan.

Gosip | 20:45 WIB
Tampilkan lebih banyak