Kasus penganiaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan menyeret Agnes Gracia (AG) saat ini belum memasuki tahap persidangan karena kejaksaan dan kepolisian masih mengumpulkan berkas dan bukti.
Namun beredar kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Mario Dandy dan Agnes dengan vonis hukuman mati.
Kabar tersebut dibagikan oleh kanal YouTube Garuda News pada 20 Maret 2023.
Video dengan judul "KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI" itu memiliki foto beberapa petinggi yang seolah mengumumkan sesuatu.
Baca Juga:Berpikiran Dewasa, Haechan NCT Ungkap Miliki 2 Mindset Berbeda di Hidupnya
Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 2.200 penayangan. Tetapi, benarkah Kejagung memerintahkan JPU untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mario Dandy dan Agnes?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 8 menit 6 detik tersebut, tidak ada pernyataan yang menyebut bahwa Kejagung memberikan perintah kepada JPU untuk memvonis mati Mario Dandy dan Agnes Gracia.
Narator dalam video hanya menyampaikan informasi terkait Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa tidak akan ada Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Tak hanya itu, narator juga menyebutkan pasa-pasal yang menjerat para pelaku serta AG yang memiliki status anak berkonflik dengan hukum.
Selebihnya, tidak ada pernyataan resmi dari Kejagung yang memerintahkan JPU untuk memberikan hukuman mati kepada Mario Dandy ataupun Agnes.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman mati terhadap Mario Dandy dan AG adalah berita palsu atau hoaks.
Pengunggah video menggiring opini lewat judul yang dibuat. Karena judul dan isi video tidak selaras, maka video tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong dan menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected]