Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan

Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Samarpita Karmacari
Selasa, 21 Maret 2023 | 08:36 WIB
Hari Ini, Berkas Perkara Lengkap AG Pacar Mario Dandy Diserahkan Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Selatan
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan  AG dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Polda Metro Jaya akan melimpahkan AG (15) anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan anak korban D yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

"Besok, rencana tahap dua (pelimpahan AG dan barang bukti)," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, Ade Sofyan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kesempatan berbeda menyatakan benar bahwa  berkas perkara AG sudah lengkap. Pelimpahan tahap dua akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok, di Kejari Jaksel," ungkapnya pada Senin.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Lantas AG ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas Rotua Pangodia Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG, anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

News

Terkini

Prabowo disebut blunder gegara ajukan proposal perdamaian Ukraina-Rusia.

News | 18:29 WIB

Nama Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo

News | 18:09 WIB

Pengakuan Raffi Ahmad, makna dari seorang Nagita Slavina.

Entertainment | 17:07 WIB

Geni Faruk akui suka jika anaknya nikah muda.

Entertainment | 17:04 WIB

Persija Belum Lepas Pemain untuk Pemusatan Latihan

Olahraga | 16:55 WIB

Kata Gen Halilintar soal Aurel yang disebut tak nyaman ikut kumpul keluarga.

Entertainment | 16:33 WIB

Bobby Nasution heran tak ada yang warga yang protes saat Suzuya Marelan digunakan untuk kegiatan yang anehp-aneh. Giliran untuk beribadah malah dilarang.

News | 16:23 WIB

Bobby Nasution mengatakan ada kelompok lain, yang mengatasnamakan warga lokal, menentang izin ibadah umat Gereja GEKI.

News | 15:37 WIB

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis merinci ada 15 korban yang diselamatkan di sebuah rumah penampungan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023).

Metropolitan | 21:32 WIB

"Jadi tiang-tiang Stasiun LRT Velodrome menjadi tersangka terjadinya banjir," ujar Taufik.

Metropolitan | 21:24 WIB

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku bakal fokus mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.

Metropolitan | 19:27 WIB

D tewas usai ditusuk di bagian dada sebelah kanannya oleh seorang oknum TNI berinisial J (27).

Metropolitan | 19:15 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Yuke Yurike meminta agar Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan langkah nyata untuk menanggulangi masalah ini.

Metropolitan | 19:06 WIB

Teuku Ryan pun sidang tesis dengan status sebagai ayah dari seorang putri cantik.

Gosip | 23:54 WIB

Verrell Bramasta hampir mustahil mempersatukan kedua orangtuanya lagi. Meski begitu, Verrell ingin kedua orangtua berdamai.

Gosip | 22:25 WIB

Beda dari pujian-pujian yang didapatnya kini, Putri Ariani dulu kerap diacuhkan atau hanya dihargai karena ketidaksempurnaannya.

Gosip | 21:51 WIB

Dalam sampul video terlihat gambar Nathalie Holscher yang tengah menangis didampingi oleh putra tirinya, Rizky Febian.

Gosip | 21:38 WIB

Karena Rieka Roslan tidak dibutuhkan dalam The Groove, ia merasa untuk apa pula lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan band tersebut.

Gosip | 21:24 WIB
Tampilkan lebih banyak