Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya

Bila ada yang menyebutkan Mario Dandy Satriyo mungkin bisa dapat Restorative Justice, penjelasannya seperti berikut ini.

Samarpita Karmacari
Senin, 20 Maret 2023 | 17:25 WIB
Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya
Mario Dandy Satriyo dalam rekonstruksi mempertontonkan kebrutalannya atas anak korban D ([Suara.com/Alfian Winanto])

Bila ada yang menyebutkan Mario Dandy Satriyo mungkin bisa dapat  Restorative Justice, penjelasannya seperti berikut ini.

Saat Kejaksaan Tinggi atau Kejati mengadakan acara besuk anak korban D yang dianiaya secara brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo disebutkan adanya langkah-langkah Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan kepada keluarga korban.

Nanti dulu, simak penjelasan para kuasa hukum sebagaimana disiarkan oleh stasiun MetroTV. Bahwa restorative justice hanya berlaku apalagi kedua belah pihak menghendaki.

Lebih jelasnya juga bisa disimak pula keterangan pakar hukum tata negara Hibnu Nugroho, sebagaimana dikutip dari kanal News Suara.com.

Hibnu Nugroho menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di Tanah Air hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana kategori ringan sehingga tidak dapat diterapkan pada pidana berat, seperti kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS).

Bahkan, AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur dengan status anak berhadapan dengan hukum disebut juga tertutup peluang dapat restorative justice.

"(Kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka MDS) Hukumannya berat, perencanaan (penganiayaan direncanakan) lagi," jelas Hibnu Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Dengan demikian, ia pun menilai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerapkan keadilan restoratif pada kasus penganiayaan itu sudah tepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sudah tepat itu karena kalau diterapkan justru akan menyalahi peraturan Kejaksaan Agung," paparnya.

Sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Kejagung Nomor 15 Tahun 2020, salah satu syarat penerapan keadilan restoratif adalah tindak pidana terkait terancam pidana tidak lebih dari lima tahun.

Hal serupajuga berlaku untuk tersangka lainnya yakni AG yang masih berada dalam usia anak-anak. Jeratan ancaman pidana berat, menutup kemungkinan AG berkesempatan memperoleh keadilan restoratif.

"Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun," lanjut Hibnu Nugroho.

Ia menambahkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS dan AG, perkara adalah tindak pidana penganiayaan berat sehingga sulit untuk diterapkan keadilan restoratif karena menyalahi peraturan Kejaksaan.

"Kalau pun pihak keluarga korban menerima, negara pun belum tentu bisa menerima," tegasnya.

Sehingga wacana menempuh jalan damai tidak dimungkinkan.

News

Terkini

Pengakuan Raffi Ahmad, makna dari seorang Nagita Slavina.

Entertainment | 17:07 WIB

Geni Faruk akui suka jika anaknya nikah muda.

Entertainment | 17:04 WIB

Persija Belum Lepas Pemain untuk Pemusatan Latihan

Olahraga | 16:55 WIB

Kata Gen Halilintar soal Aurel yang disebut tak nyaman ikut kumpul keluarga.

Entertainment | 16:33 WIB

Bobby Nasution heran tak ada yang warga yang protes saat Suzuya Marelan digunakan untuk kegiatan yang anehp-aneh. Giliran untuk beribadah malah dilarang.

News | 16:23 WIB

Bobby Nasution mengatakan ada kelompok lain, yang mengatasnamakan warga lokal, menentang izin ibadah umat Gereja GEKI.

News | 15:37 WIB

Syahrini diduga ngedit wajah Reino Barack agar memiliki lesung pipi.

Entertainment | 15:31 WIB

Arya Saloka dikabarkan akan gugat cerai Putri Anne karena mantap berpisah,

Entertainment | 15:27 WIB

Hubungan Denny Cagur dan Marshel Widianto Dikabarkan Renggang

Entertainment | 14:57 WIB

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku bakal fokus mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah Jakarta tak lagi menjadi ibu kota.

Metropolitan | 19:27 WIB

D tewas usai ditusuk di bagian dada sebelah kanannya oleh seorang oknum TNI berinisial J (27).

Metropolitan | 19:15 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D Yuke Yurike meminta agar Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan langkah nyata untuk menanggulangi masalah ini.

Metropolitan | 19:06 WIB

"...Kami juga melibatkan Pom TNI karena ditemukan ada KTA yang tertinggal..."

Metropolitan | 19:04 WIB

Kepala Induk PJR bitung AKP Suwito, mengatakan, truk berpelat nomor B 9552 BDD tersebut terguling setelah mengalami pecah ban.

Metropolitan | 17:57 WIB

Lina Mukherjee pun bersikap kooperatif dengan mengikuti arahan penyidik untuk ikut tes psikologi.

Gosip | 21:10 WIB

Jennifer Dunn beberapa hari lalu dihujat di kolom komentar Instagram-nya.

Gosip | 20:55 WIB

Nikita Mirzani membeli mobil baru seharga lebih dari Rp 4 miliar.

Gosip | 20:45 WIB

Slip gaji yang viral merupakan milik karyawan yang masih berstatus masa percobaan di T Management milik Tasyi Athasyia.

Gosip | 20:32 WIB

Benarkah Amanda Manopo adalah pelakor dan berhasil bikin Arya Saloka klepek-klepek?

Gosip | 20:20 WIB
Tampilkan lebih banyak