Jangan salahgunakan kegiatan masyarakat serta ganggu ketertiban umum dengan bakar-bakar petasan yang bisa bikin bencana.
Sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, mari masing-masing pihak saling jaga dan saling mengerti tentang sederet penyebab gangguan ketertiban umum yang mesti diminimalkan. Yaitu bakr petasan dan membuat orang lain kaget, bahkan bisa jadi bencana bila menyambar tangan sendiri pun orang lain.
Senada bergerombol naik sepeda motor lantas melakukan konvoi. Bisa dengan tambahan tanpa helm. Jadinya tidak sekadar membahayakan diri sendiri namun orang lain.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang anggota masyarakat konvoi serta bermain petasan menjelang dan saat bulan Ramadhan. Larangan ini tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: Mak/01/III/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Maklumat dalam rangka menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa. Juga sebagai sarana mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan dan dapat mengganggu ketertiban umum.
"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Berikut isi larangan dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1. Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan
2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Jaga Ketenangan dan Kenyamanan Ibadah serta Ketertiban Umum, Polda Metro Jaya Rilis Larangan Main Petasan dan Konvoi selama Ramadan
Jangan salahgunakan kegiatan masyarakat serta ganggu ketertiban umum dengan bakar-bakar petasan yang bisa bikin bencana.
Samarpita Karmacari
Senin, 20 Maret 2023 | 17:06 WIB

Ilustrasi menyalakan petasan ((Pexels.com))
News
Sudah Tak Sejalan dengan Anies, Sandiaga: Saya Usung Percepatan, Bukan Perubahan
01 Juni 2023 | 18:20 WIB WIBTerkini
Sebelumnya Putri Anne juga sempat menyentil masalah pelakor di Instagram Story-nya.
Entertainment | 18:55 WIB
Denise mengaku tak menunda memiliki anak dengan JK.
Entertainment | 18:28 WIB
Gamer Listy Chan diduga pindah agama ke Islam alias mualaf usai mengunggah foto dirinya memakai mukena.
Entertainment | 17:39 WIB
Penyanyi Mahalini Raharja tidak terima dengan banyaknya warganet yang menganggap kalau single terbarunya berjudul Ini Laguku membahas soal pindah agama.
Entertainment | 17:26 WIB
Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly akhirnya menjawab soal isu hubungan terlarang dengan mantan ayah tirinya, Antonio Dedola, yang beredar beberapa waktu lalu.
Entertainment | 17:16 WIB
Rizky Febian sudah resmi melamar Mahalini, tetapi publik ribut membicarakan perbedaan agama mereka.
Entertainment | 16:56 WIB
"Ah kata gue mah sama-sama itu laki bini," komentar netizen.
Entertainment | 16:53 WIB
Inara Rusli mengaku tidak menyesal terkait keputusannya melepas cadar setelah dipakainya selama hampir lima tahun.
Entertainment | 16:42 WIB
Inge Anugrah mengaku mengumpulkan sedikit demi sedikit dari hasilnya mengajar.
Entertainment | 16:33 WIB
"Rafathar ngobrol sama Dojaejung sambil mam kue pukis," komentar warganet.
Entertainment | 16:03 WIB
Sampah-sampah tersebut menumpuk hingga memanjang sekitar 200 meter di sodetan tersebut.
Metropolitan | 13:26 WIB
Sukron menabrak pengendara motor hingga tewas di Slipi pada 25 April 2023 lalu
Metropolitan | 07:02 WIB
Forum Akademisi Penggemar Sepak Bola Indonesia (FAPSI) menggelar nonton bareng (nobar) Piala Dunia U-20 antara Brazil melawan Tunisia.
Metropolitan | 06:12 WIB
Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi bakal dihadiri Heru Budi.
Metropolitan | 21:15 WIB
Plt Kepala Disdik DKI Syaefuloh Hidayat mengatakan, nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp 1,5 triliun.
Metropolitan | 18:46 WIB
Ayu Ting Ting jual pakaian bekas yang masih layak digunakan.
Gosip | 19:09 WIB
Dinar Candy mengaku sudah tak epduli dnegan RIdho Ilahi.
Gosip | 18:52 WIB
Inara Rusli memang berniat bekerja demi menghidupi anak-anaknya sejak pernikahannya dengan Virgoun dipertaruhkan di pengadilan.
Gosip | 18:40 WIB
Inge Anugrah diduga berselingkuh dengan teman satu tempat gym, yang fotonya juga diunggah di Instagram.
Gosip | 18:15 WIB
Jessica Iskandar atau Jedar diketahui baru saja menjalani metode operasi plastik di Korea Selatan.
Gosip | 18:05 WIB