Polda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bila masyarakat mendapatkan pesan tersebut maka dapat dipastikan hoaks.
"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatkana, kekinian pihaknya mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.
Baca Juga:Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK, Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra
Modusnya, nomor tidak dikenal akan mengirimkan pesan lewat WhatsApp dalam bentuk Apk. Saat tautan diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," tegasnya.
Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.
Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga:Unggul Delapan Poin di Puncak Klasemen, Mikel Arteta Masih Ogah Sesumbar Arsenal Juara Liga Inggris