Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait wacana restorative justice (RJ) yang dilontarkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Redha Mantovani dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy.
"Kasus penganiayaan yang dialami oleh David akan terus berlanjut hingga ke meja hijau dan tidak ada peluang damai bagi Mario Dandy, AG, maupun Shane Lukas," tulis Kapuskenkum Kejagung Ketut Sumedana di pres rilisnya, dikutip dari Ntb.suara, Minggu (19/3/2023).
Dia menjabarkan alasan ditutupnya pintu damai bagi para tersangka.
"Pertama, merupakan [penganiayaan berat yang tidak bisa dimaafkan. Kedua, tersangka baik Mario Dandy dan Agnes dinilai tidak layak mendapatkan restorative justice karena beratnya perbuatan mereka," bebernya.
Baca Juga:Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Yuk Simak!
"Secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SRPL tidak layak mendapatkan restorative justice, hal ini karena ancaman pidana melebihi batas yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020,” tambahnya.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa hal berbeda memang dilakukan terhadap Agnes Gracia.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban," ujarnya.
Bahkan, dia menambahkan, bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.
Baca Juga:Gaduh Istri Pegawainya Pamer Harta di Media Sosial, Kemensetneg Minta Maaf