Tersangka kasus penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo sudah putus dengan APA, namun di suatu kesempatan keduanya bertemu di Kemang.
Saat hadir secara daring untuk klarifikasi tidak mengenal AG di salah satu televisi swasta, sosok Anastasia Pretya Amanda alias APA hadir bersama penasehat hukum Sumantap Simorangkir. Siang ini, Kamis (16/3/2023) ia muncul di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Enita Edyalaksmita.
Dikutip dari laman News Suara.com, APA tiba sekira menjelang tengah hari dan mengenakan masker serta busana warna putih. Tanpa topi NY yang tempo hari dikenakan saat tampil daring.
Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa antara APA dan tersangka penganiaya anak korban D, yaitu Mario Dandy Satriyo telah putus hubungan pacaran sejak Oktober 2022.
Lantas 30 Januari 2023 lalu Mario Dandy Satriyo menemui APA di salah satu kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Percakapan hanya seputar kabar.
"Nah saudara MDS ini datang menemui.Kemudian terjadilah percakapan-percakapan. Sebenarnya, terus-terang Amanda sebenarnya keberatan untuk ditemui," jelas Enita Edyalaksmita.
Dalam perkara penganiayaan ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Kemudian menetapkan AG (15) pacar Mario sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sempat menyebut motif Mario menganiaya anak korban D karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG. Perbuatan tidak menyenangkan ini diklaim diketahui Mario dari APA (19) yang baru diketahui adalah mantannya.
"Amanda atau APA ini tidak pernah kenal dengan AG. Tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita.
Adapun status hukum tersangka dan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Latumahina dikenai pasal:
* Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
* Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
* Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.