Ini pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Dalam rekonstruksi kasus penganiayaan atas anak korban D (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yang digelar Polda Metro Jaya pekan lalu, Jumat (10/3/2023) terlihat adanya keberadaan anak berkonflik dengan hukum AGH (15).
Dengan menggunakan pemeran pengganti, AGH berada di lokasi kejadian untuk memastikan keberadaan anak korban D dan menemuinya yang datang bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).
Dikutip dari laman News Suara.com, pelaku anak ini merokok ketika mantan pacarnya dianiaya oleh pacarnya yang sekarang. Juga merekam kejadian itu menggunakan smartphone.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan AGH sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan anak korban D akan tetap diproses secara pidana meski masih di bawah umur.
Pasalnya dinilai memiliki peran yang mendukung terjadinya penganiayaan oleh tersangka utama, yaitu Mario Dandy Satriyo.
"Siapa pun, termasuk AG sekali pun di bawah umur tetap bisa diproses pidana, paling tidak melalui peradilan anak," ungkap Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Namun, peran AGH dalam kasus ini belum bisa dipastikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Peran itu akan dituangkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum setelah penyidikan rampung.
"Sejauh mana perannya, tergantung pada dakwaan jaksa saat meletakkan peran AGH dalam peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku utama," tutupnya.
Adapun status hukum dan jerat pasal ketiga sosok yang berada di tempat penganiayaan ini adalah:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Diproses Secara Pidana
Ini pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Samarpita Karmacari
Rabu, 15 Maret 2023 | 21:02 WIB

Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)
News
Adik Johnny Plate Kembali Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI
07 Juni 2023 | 23:26 WIB WIBTerkini
Ibu Atta Halilintar menyiratkan kekecewaan karena Aurel kembali mengandung anak perempuan.
Entertainment | 19:39 WIB
Eva Manurung, ibu Virgoun, beberapa kali menyindir Inara Rusli yang ditudingya pelit.
Entertainment | 19:22 WIB
Swedia daftarkan seks sebagai olahraga
Komunitas | 19:12 WIB
Ibu Inara Rusli mendatangi Virgoun dan menepuk bahunya.
Entertainment | 18:54 WIB
Selain beda agama, terungkap penghalang lain dari bersatunya Arya Saloka dan Amanda Manopo.
Entertainment | 18:22 WIB
Usai tampil tak berhijab, tampilan Putri Anne terbaru jadi sorotan.
Entertainment | 18:02 WIB
Publik dihebohkan dengan kabar Fujianti Utami Putri alias Fuji dan Thariq Halilintar yang sudah saling unfollow atau berhenti mengikuti akun Instagram masing-masing.
Entertainment | 17:39 WIB
Keluarga Gen Halilintar sering absen dalam acara penting Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Entertainment | 17:14 WIB
Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid seakan merayu anaknya dan Aurel Hermansyah untuk memiliki anak hingga 15.
Entertainment | 17:13 WIB
Pasangan suami istri Virgoun Putra Tambunan dan Inara Rusli baru saja melakukan sidang mediasi jelang cerai.
Entertainment | 16:59 WIB
Korban sudah ditemui dan diarahkan untuk buat laporan, namun sampai sekarang belum datang untuk membuat laporan, kata Wahyudi.
Metropolitan | 19:52 WIB
Rencana pembukaan blokade trotoar di depan Kedubes AS disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI, Wiwik Wahyuni.
Metropolitan | 19:36 WIB
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyerahkan kepada pihak pemilik ruko untuk merapikan sisi bangunan yang melanggar.
Metropolitan | 19:21 WIB
General Manager PT JIExpo, Oki Setiawan mengatakan, penambahan layanan khusus ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan JIExpo pada tahun lalu.
Metropolitan | 19:08 WIB
Untuk harga tiket pameran tanpa konser berbeda-beda tergantung harinya. Untuk hari Senin Rp 30.000, Selasa-Kamis Rp 40.000, dan Jumat-Minggu Rp 50.000.
Metropolitan | 18:02 WIB
Rafathar bikin NCTzen iri karena rumah barunya didatangi tiga member grup asal Korea Selatan, NCT.
Gosip | 23:00 WIB
Dalam waktu dekat, Marshel Widianto dan Cesen eks JKT48 akan menerima job di luar kota dan meninggalkan bayinya di rumah.
Gosip | 22:33 WIB
Di tumbnail video tampak Denny Sumargo tengah mewawancarai seseorang. Di depan Densu terlihat sosok Lolly.
Gosip | 22:09 WIB
Untuk mendukung pemberitaan tersebut, si pemilik akun juga memperlihatkan foto wajah Amanda Manopo yang tampak berada di pangkuan Arya Saloka.
Gosip | 21:53 WIB
Denny Sumargo tak keberatan jika ada pihak keluarga Virgoun yang ingin memberi klarifikasi melalui podcast-nya.
Gosip | 21:30 WIB