Ekspresi Anak Lilis Karlina Saat Ditangkap Biasa Saja, Sudah Konsumsi Obat Psikotropika Sejak Lulus SD

Mimik tidak bersalah ditunjukkan anak pedangdut kondang ini saat ditangkap tangan oleh yang berwajib.

Samarpita Karmacari
Rabu, 15 Maret 2023 | 07:24 WIB
Ekspresi Anak Lilis Karlina Saat Ditangkap Biasa Saja, Sudah Konsumsi Obat Psikotropika Sejak Lulus SD
Anak lelaki Lilis Karlina ((@humas_polres_purwakarta))

Mimik tidak bersalah ditunjukkan anak pedangdut kondang ini saat ditangkap tangan oleh yang berwajib.

Air muka tidak menunjukkan situasi tertekan diperlihatkan RD, anak lelaki penyanyi dangdut kondang Lilis Karlina. Berusia 15 tahun, ia telah mengkonsumsi obat-obatan psikotropika sejak lulus Sekolah Dasar atau 13 tahun. Lantas meneruskan kebiasan ini hingga kini, dan setahun lalu sudah mulai bisnis mandiri menghasilkan cuan. Yaitu berdagang langsung dan daring beragam pil surga itu.

Mengapa cuan dikejar olehnya padahal sang ibu adalah sosok kondang?

Pasalnya Lilis Karlina memenuhi segala kebutuhan pendidikan dan keseharian tanpa melibatkan--tentu saja--pembelian dan pemakaian narkoba.

Dikutip dari kanal Entertainment Suara.com, RD tidak terlihat mengalami tekanan psikis saat ditangkap atas dugaan pengedaran psikotropika. Wajahnya tampak biasa saja.

"Secara kasat mata, anak ini terlihat biasa saja. Tidak ada reaksi berlebihan seperti murung, stres atau tertekan," jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain dalam wawancara virtual, Selasa (14/3/2023).

Lilis Karlina dalam busana muslim [screenshot Kompas TV]
Lilis Karlina dalam busana muslim (sumber: screenshot Kompas TV)

Ekspresi RD juga dinilai sangat datar saat memgutarakan penyesalan usai tertangkap. Remaja 15 tahun itu seolah tidak merasa takut atau bersalah.

"Dia mengaku menyesal, tidak mau mengulangi perbuatan lagi, tapi keterangannya datar sekali," lanjut AKBP Edward Zulkarnain.

Akan tetapi, ekspresi datar RD belum bisa dipastikan Polisi sesuai asumsi mereka bahwa yang bersangkutan memang tidak merasa bersalah.

Baca Juga:Tokoh Adat Bangga Ada Gedung PYCH: Pusat Peradaban Baru Anak Muda Papua

"Untuk psikologis anak, tentunya yang lebih bisa menjelaskan adalah ahlinya. Tapi secara kasat mata, terlihat seperti itu (tidak merasa bersalah)," ungkap AKBP Edward Zulkarnain.

RD ditangkap di kawasan Ciwareng, Purwakarta pada 12 Maret 2023. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Kepada penyidik, RD mengaku mendapatkan obat-obatan itu lewat transaksi daring. Ia menjual lagi obat-obatan itu dengan transaksi langsung bersama pembeli maupun daring.

Atas perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas dugaan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:Anggaran Rp 1,6 Miliar Dikucurkan untuk Bangun Rumah Bagi Korban Rob Demak

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Entertainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak