Ada dua saksi mengajukan permohonan kepada LPSK terkait penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Latumahina.
Ibu N adalah perempuan luar biasa yang berani berteriak "woi" kepada tersangka Mario Dandy Satriyo di malam kelam itu. Pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB. Ia melihat dari jendela ada suatu hal tidak beres terjadi.
Saat teriakan "free kick" anak mantan eselon III Rafael Alun Trisambodo itu berlanjut dengan tendangan ke tubuh dan kepala korban. Seorang lelaki usia 17 tahun, siswa SMA Pangudi Luhur, teman dari R, anak Ibu N.
Bersama suaminya, Ibu N mendekati TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan tertegun: sosok itu David Latumahina, yang baru saja ke rumah mereka dan bersama R.
Baca Juga:Treasure Siap Gelar Konser di Indonesia, Harga Tiket Mulai Rp 1,4 Juta
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu. Suara seorang ibu, ibu N. Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R dan itu ibunya dari anak R," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dikutip dari laman News Suara.com, N dan R telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi kejadian brutal itu.
"N dan R sudah mengajukan permohonan 3 Maret 2023," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Kekinian, LPSK tengah menelaah permohonan keduanya lebih lanjut. Dalam waktu dekat bakal diputuskan apakah perlindungan kepada N dan R diberikan atau tidak.
"Akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," lanjut Edwin Partogi Pasaribu.
Baca Juga:Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap di MA, Hercules ke Wartawan: Selamat Pagi!
Ditambahkanya apabila LPSK memberikan perlindungan maka bentuknya perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," tandasnya.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Yaitu:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.